MUNTILAN, kabarmagelang.com__Pelaku penggelapan sepeda motor dengan
modus operandi berpura-pura merental, ditangkap petugas Polsek muntilan, Polres
Magelang. Pelaku adalah S (49) warga Dusun Bendan, Desa Ngargosoko, Kecamatan
Srumbung, Magelang. Dia ditangkap karena telah menggelapkan sepeda motor milik
korban Siswadi Siswanto (49) warga Dusun Kaweron, Desa Kaweron, Kecamatan
Muntilan, Magelang.
Wakapolres magelang Kompol Eko
Mardiyanto, mengungkapkan kejadian berawal pada Senin (17/12) lalu pukul 16.00 wib.
Pelaku datang kerumah korban, dengan maksud merental sepeda motor selama 5 hari
dengan setoran per hari Rp 40.000,-.
“Pelaku ini sempat memperpanjang sewa
hingga tanggal 7 Januari 2019. Kendati demikian, pelaku tidak pernah
membayarkan ongkos sewa hingga tanggal yang sudah ditetapkan. Parahnya lagi kendaraan
juga tidak dikembalikan kepada korban,” ungkapnya di Mapolres magelang Jumat
(8/2).
Korban akhirnya melaporkan kasus
tersebut ke Polsek Muntilan. Selanjutnya Sat Reskrim Polsek Muntilan langsung
melakukan proses penyelidikan. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2019, petugas
behasil menangkap pelaku di rumahnya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui
semua perbuatannya. Atas perbuatannya, dan menyebabkan korban mengalami
kerugian material sejumlah Rp 9,5 juta," terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti masih
diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman
paling lama 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan
paling lama 4 tahun,” tegas Eko.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: