KOTA, kabarMagelang.com__Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Magelang memiliki cara tersendiri untuk memberikan sangsi sosial kepada para
pelanggar lalu lintas. Yakni pemasangan stiker pelanggaran parkir di kendaraan
yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Pemasangan stiker ini baru pertama
kali diterapkan pada Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang dilaksanakan
secara terpadu oleh Dishub Kota Magelang, Polres Magelang Kota, Satpol PP, TNI,
serta beberapa instansi terkait, Kamis (14/2).
"Penempelan stiker tersebut
tujuannya untuk memberikan sangsi sosial. Fungsinya nanti ketika kita tidak ada
operasi KTL, masyarakat akan segan dan malu saat melakukan pelanggaran,"
jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Suryantoro.
Bidang Lalu Lintas dan Perpakiran
Dishub Kota Magelang, Candra Wijatmiko Adi, menambahkan, dalam prakteknya,
petugas gabungan akan menyasar kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan lalu
lintas, utamanya parkir sembarangan dan ditinggal oleh pemilik. Kendaraan
tersebut akan langsung ditempeli stiker oleh petugas.
Stiker yang ditempel terbuat dari
kertas dengan tulisan "Peringatan, anda melanggar larangan parkir dilarang
parkir disini. Pelanggaran kendaraan ini telah dicatat, jika masih melanggar
akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau ada pemilik
kendaraan yang komplain atas penempelan stiker ini, nanti saya yang
menjawab," imbuh Candra.
Menurutnya, penempelan stiker ini
merupakan langkah antisipasi dan solusi karena selama ini kegiatan operasi KTL
sudah berlangsung bagus. Selain itu, pelanggaran yang terjadi juga sudah
ditangani sesuai aturan.
"Akan tetapi, setelah itu masih
saja ada pelanggar yang melakukan kesalahan. Untuk itu, kita memberikan
tindakan baik law inforcement maupun penyadaran mental," urai Candra.
Sementara itu, operasi KTL yang
berlangsung Kamis (14/2) hari ini menyasar para pelanggar di sepanjang Jalan
Ikhlas, Jalan Tidar, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Mayjend Sutoyo, Jalan Ade
Irma Suryani, Jalan Pahlawan, Pecinan.
Adapun pelanggaran yang terjadi
antara lain parkir sembarangan di trotoar/jalur lambat, melawan arus, parkir di
zona aman sekolah, parkir di zebra cross dan lainnya.
"Penindakan yang dilakukan
selain penilangan, juga penempelan stiker. Kita juga melakukan pembinaan kepada
petugas parkir yang tidak menggunakan atribut, serta himbauan menarik tarif
sesuai aturan yang berlaku. Serta pembinaan pedagang agar tidak berjualan di
area larangan," jelas Candra. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: