SRUMBUNG, kabarMagelang.com__Jajaran Saqtreskrim Polres Magelang,
Polda Jateng, amankan pelaku penambangan pasir dengan menggunakan alat berat
tanpa ijin di lahan Eks Dusun Ngori wilayah administrasi, Dusun Kemiren, Kecamatan,
Srumbung, Magelang selasa (22/1) sore. Selain pelaku Petugas juga mengamankan barang
bukti dua alat berat dan sejumlah uang tunai hasil penjualan pasir.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho,
mengungkapkan pelaku penambangan dengan
menggunakan alat berat tidak memiliki ijin IUP, IPR, atau IUPK untuk mengambil
keuntungan.
“Pelaku adalah Reno Saputra, (20) warga Kecamatan
Srumbung Magelang,” katanya di Mapolres Magelang Rabu (23/1)
Pada saat dilakukan operasi pelaku
sedang melakukan aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan dua alat berat serta
mempekerjakan beberapa karyawan sebagai helper dan operator excavator.
‘Beberapa barang bukti yang kita amankan
diantaranya1bendel Nota merk Paperline, 2 unit Ekskavator,1 buah ayakan pasir
terbuat dari besi, dan uang tunai Rp 4.800.000,” jelas Kapolres.
Pelaku melanggar pidana pasal 158 UU No
4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: