MUNGKID,
kabarMagelang.com__ Jajaran
Satnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil amankan enam orang yang
terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, dua diantaranya pengedar yang
dikendalikan dari dalam lapas. Dari tangan mereka total barang bukti yang
berhasil diamankan seberat 33,5 gram sabu.
Kapolres Magelang AKBP. Yudiyanto Adhi
Nugroho, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu tanggal 3 hingga 8 Januari 2019,
jajaranyanya telah berhasil mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti
sabu-sabu sebanyak 33,5 gram.
“Adapun TKP penangkapan terjadi di wilayah
Kecamatan Mertoyudan, dengan TSK Abdul Rohman (31) warga Gandusari Kecamatan
Bandongan, dan David Parmanto, (26) warga Rejosari Kecamatan Bandongan Magelang.
Kedua TSK ini terbukti sebagai pengedar dengan barang bukti paket sabu seberat 20
gram,” ungkapnya Di Mapolres Magelang, Rabu (16/1).
Selain mengamankan dua orang pengedar, di
wilayah Kecamatan Mertoyudan ini juga terjadi penangkapan seorang pemakai yakni
Ali Mas’ud (33) warga Desa Mandisari, Kecamatan. Parakan, Temanggung, dan Daryanto
(35) warga Desa Winong, Kecamatan Bawang, Banjarnegara.
“Kemudian di wilayah Muntilan kita juga
berhasil mengamankan dua orang pemakai yaitu Zogi Irfan (22) warga Desa Gulon,
Kecamatan Salam, dan Agung Dwisantoso (35) warga Gunungpring, Kecamatan
Muntilan,” jelasnya.
Menurut pengakuan para TSK bahwa barang haram tersebut
didapat dari seseorang yang belum dikenal di luar daerah Magelang. Mereka
berkomunikasi hanya melalui ponsel dan mengambilnya barangpun hanya kadang
dipinggir jalan sesuai perintah pemilik barang, setelah para TSK ini
mentransfer uang.
“Bahkan menurut TSK pengedar, mereka dalam operasinya dikendalikan oleh orang yang berada didalam lapas,” kata kapolres.
“Bahkan menurut TSK pengedar, mereka dalam operasinya dikendalikan oleh orang yang berada didalam lapas,” kata kapolres.
Salah satu TSK pengedar Abdul Rohman, mengaku
sudah menjadi pengedar selama satu tahun dan dalam satu minggu menerima barang sebanyak
dua kali, dengan keuntungan Rp.1 juta, untuk sekali pengiriman.
“Saya hanya mendapat diperintah melalui HP
oleh seseorang dari dalam lapas dan saya tidak kenal dia,” akunya.
Kasatnarkoba AKP. Eko Sembodo, menegaskan untuk TSK pemakai akan
kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU
RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah.
“Kemudian untuk pengedar kita jerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35
tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah),” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: