Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pelaku Penganiayaan Mengaku Saat Korban Dibuang Masih hidup

MUNGKID, kabarMagelang.com__Polisi akhirnya tetapkan 6 orang dari 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, yang menyebabkan korban Abdul Rahman (26) warga Jln. Condet Raya, Gedong Pasar Rebo, Jakarta Timur, atas tuduhan penggelapan sepeda motor, milik salah satu tersangka Wahyu Subekti (24). Setelah penganiayaan korban yang masih sekarat dibuang di sebuah kebun di dusun Glondong Tengah, Desa Wulunggunung, Kecamatan Sawangan, Magelang Jumat (11/1) pagi. Siang harinya pukul 11.00 wib korban ditemukan warga, namun dalam keadaan meninggal penuh luka dan darah di wajah.

Salah satu tersangka Wahyu Subekti, mengungkapkan sebelum melakukan penganiayaan, dia mengetahui korban sedang keluar dari toilet di sebuah SPBU di Secang Jumat (11/1) pukul 02.00 wib. Kemudian dia menelepon 6 orang temanya. Setelah temanya datang langsung melakukan pengroyokan terhadap korban.

“Korban kemudian kami bawa ke Tegalrejo menggunakan mobil. Sampai di Tegalrejo kembali korban kita pukuli lagi dengan tangan kosong. Kemudian pada pukul 06.00 wib korban kita buang di Sawangan,” ungkapnya di Mapolres Magelang Minggu, (13/1).

Saat dilakukan pengroyokan korban tidak melawan, namun sempat berusaha melarikan diri. Dan pada saat korban di buang, dalam keadaan masih bernafas. “Saat kami buang korban belum meninggal,” kata wahyu.

Alasan dia dan rekan-rekanya melakukan pengroyokan karena korban yang merupakan temanya tersebut telah membawa lari sepeda motor milik TSK Wahyu Subekti pada tahun 2015 lalu dengan alasan dipinjam sebentar. Namun ternyata sepeda motor tersebut oleh korban telah dijual, dan korban langsung menghilang, hingga bisa diketahui lagi keberadaan korban  pada hari Jumat (11/41) dini hari, di SPBU Secang, pada saat TSK akan mengisi BBM.

“Melihat  korban keluar dari toilet, saya langsung menelepon teman-teman, dan melakukan pemukuln, saya khilaf tidak melaporkan ke polisi,’ aku Wahyu.

Kapolres Magelang, Polda Jateng, AKBP. Yudianto Adhi Nugroho, menyebutkan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yakni Romlan (40), Purwanto (37), Tisan Ardiyana (24), Wahyu Subekti (24) warga Dusun Gondang Legi, Desa Ngasem, Kecamatan Tegalrejo, Magelang. Tersangka lain adalah Natanael Abdi Putra (21) warga Dusun Nuren, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan Sulis Adi Kusworo (27) warga Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang,

“Mereka kita amankan di rumah masing-masing, tiga jam setelah penemuan korban. Satu orang yang terduga terlibat yakni Suratman (49), kita lepas, karena tidak cukup bukti terlibat ikut melakukakan penganiayaan,” jelasnya.

Saat ini enam tersangka dan barang bukti  kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max warna hitam Nopol DD-1076-DB yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi ketika melakukan penganiayaan masih diamankan di Mapolres Magelang, guna proses lebih lanjut.

“mereka kita jerat pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolres.

Diketahui sebelumnya, warga Dusun Glondong Tengah, Desa Wulunggunung, Kecamatan Sawangan dikejutkan adanya penemuan mayat laki-laki dengan muka penuh luka dan darah, disebuah kebun milik warga, Jumat (11/1). Mayat laki-laki bertatto yang diperkirakan umur (30) tahun tersebut diduga meninggal akibat penganiayaan.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply