MUNGKID, kabarMagelang.com__Polisi
akhirnya tetapkan 6 orang dari 7 orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,
yang menyebabkan korban Abdul Rahman (26) warga Jln. Condet Raya, Gedong Pasar
Rebo, Jakarta Timur, atas tuduhan penggelapan sepeda motor, milik salah satu
tersangka Wahyu Subekti (24). Setelah penganiayaan korban yang masih sekarat dibuang
di sebuah kebun di dusun Glondong
Tengah, Desa Wulunggunung, Kecamatan Sawangan, Magelang Jumat
(11/1) pagi. Siang harinya pukul 11.00 wib korban ditemukan warga, namun dalam
keadaan meninggal penuh luka dan darah di wajah.
Salah satu
tersangka Wahyu Subekti, mengungkapkan sebelum melakukan penganiayaan, dia
mengetahui korban sedang keluar dari toilet di sebuah SPBU di Secang Jumat (11/1)
pukul 02.00 wib. Kemudian dia menelepon 6 orang temanya. Setelah temanya datang
langsung melakukan pengroyokan terhadap korban.
“Korban
kemudian kami bawa ke Tegalrejo menggunakan mobil. Sampai di Tegalrejo kembali
korban kita pukuli lagi dengan tangan kosong. Kemudian pada pukul 06.00 wib
korban kita buang di Sawangan,” ungkapnya di Mapolres Magelang Minggu, (13/1).
Saat
dilakukan pengroyokan korban tidak melawan, namun sempat berusaha melarikan
diri. Dan pada saat korban di buang, dalam keadaan masih bernafas. “Saat kami
buang korban belum meninggal,” kata wahyu.
Alasan dia
dan rekan-rekanya melakukan pengroyokan karena korban yang merupakan temanya
tersebut telah membawa lari sepeda motor milik TSK Wahyu Subekti pada tahun
2015 lalu dengan alasan dipinjam sebentar. Namun ternyata sepeda motor tersebut
oleh korban telah dijual, dan korban langsung menghilang, hingga bisa diketahui
lagi keberadaan korban pada hari Jumat
(11/41) dini hari, di SPBU Secang, pada saat TSK akan mengisi BBM.
“Melihat korban keluar dari toilet, saya langsung menelepon
teman-teman, dan melakukan pemukuln, saya khilaf tidak melaporkan ke polisi,’
aku Wahyu.
Kapolres
Magelang, Polda Jateng, AKBP. Yudianto Adhi Nugroho, menyebutkan enam orang
yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yakni Romlan (40), Purwanto (37), Tisan Ardiyana
(24), Wahyu Subekti (24) warga Dusun Gondang Legi, Desa Ngasem, Kecamatan
Tegalrejo, Magelang. Tersangka lain adalah Natanael Abdi Putra (21) warga Dusun
Nuren, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, dan Sulis
Adi Kusworo (27) warga Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan
Magelang Tengah, Kota Magelang,
“Mereka kita amankan di rumah masing-masing,
tiga jam setelah penemuan korban. Satu orang yang terduga terlibat yakni
Suratman (49), kita lepas, karena tidak cukup bukti terlibat ikut melakukakan
penganiayaan,” jelasnya.
Saat ini enam tersangka dan barang bukti kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max
warna hitam Nopol DD-1076-DB yang diduga digunakan sebagai sarana
transportasi ketika melakukan penganiayaan masih diamankan di
Mapolres Magelang, guna proses lebih lanjut.
“mereka kita jerat pasal 170 ayat (2) KUHPidana
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolres.
Diketahui sebelumnya, warga Dusun Glondong
Tengah, Desa Wulunggunung, Kecamatan Sawangan dikejutkan adanya penemuan mayat
laki-laki dengan muka penuh luka dan darah, disebuah kebun milik warga, Jumat
(11/1). Mayat laki-laki bertatto yang diperkirakan umur (30) tahun tersebut
diduga meninggal akibat penganiayaan.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: