MUNGKID, kabarMagelang.com__Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Magelang melantik 42 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) baru di aula KPU
Kabupaten Magelang, Rabu (2/1).Pelantikan tersebut menindaklanjuti putusan MK nomor
31/PUU-XVl/2018, yakni penambahan anggota PPK yang sebelumnya 3 orang, pada
Pemilu 2019 menjadi 5 orang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Magelang Affifudin SAg, menegaskan bahwa
penambahan anggota PPK di 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang, juga bertujuan
untuk mengoptimalkan kinerja anggota PPK dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu
2019.
"Kalau pas Pilkada 2018 yang lalu,
jumlah anggota PPK di setiap Kecamatan hanya sebanyak 3 orang, namun pada
Pemilu 2019 ini ditambahkan 2 anggota PPK di setiap Kecamatan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, pada Pemilu 2014 anggota
PPK sebenarnya sudah 5 orang per kecematan. Namun undang-undang no 7 tahun 2017
itu menetapkan bahwa anggota PPK hanya 3 saja di setiap Kecamatan.
“Kemudian ada yang mengajukan uji materi
kepada Mahkamah Konstitusi, dan uji materinya ternyata di kabulkan, akhirnya anggota
PPK menjadi 5 orang lagi," tutur Affifudin,
Terkait seleksi anggota PPK tambahan
tersebut, KPU telah melakukan verifikasi
ulang kepada 10 besar calon PPK yang sudah mengikuti tes pada Pilkada 2018 yang
lalu.
"Karena dari 10 besar itu, 3
diantaranya sudah menjadi anggota PPK pada pilkada 2018, maka kita tinggal
memilih 2 lagi dari 7 calon PPK yang sudah mengikut tes,” pungkasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: