KOTA, kabarMagelang.com__Pembangunan kolam renang di kawasan
sport center Sanden, Magelang Utara saat ini sudah selesai. Ada dua kolam yang
siap dipakai, yakni kolam renang prestasi dan kolam renang loncat indah yang
sesuai standar Federasi Renang Internasional atau Federation Internationale de
la Natation/FINA (International Swimming Federation).
"Kedua kolam berdampingan. Keduanya
sudah selesai dikerjakan tanggal 28 Desember 2018 kemarin dan siap
dipakai," jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Kota Magelang, Chrisatya Yonas Nusantrawan Bolla, Rabu (2/1).
Sesuai dengan standar FINA, kolam renang
prestasi memiliki ukuran 25 x 50 meter2 dengan kedalaman 1,4 meter dan 2,4
meter serta memiliki 10 line. Sedangkan kolam loncat indah memiliki ukuran 16,5
x 16,5 meter2 dengan kedalaman 4,5 meter dan 5,5 meter.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kota
Magelang, Puji Hartono menambahkan, pembangunan dua kolam renang tersebut
menelan anggaran APBD 2018 sebesar Rp11.192.463.000. Dengan lama pengerjaan
selama satu tahun anggaran di 2018. Karena tak memiliki sumber mata air, kolam
renang tersebut menurut Puji akan memanfaatkan sumur bor.
"Air kolam nanti dari sumur bor,
sudah kita buat," terang Puji.
Dia menyebutkan, keberadaan dua kolam
renang tersebut, nantinya akan dilengkapi dengan tribun penonton. Pemerintah
Kota Magelang berencana membangun tribun tahun ini.
"Insya Allah dibangun tahun 2019
ini tapi belum full karena dana yang dianggarkan juga terbatas. Pagu
anggarannya Rp 10 miliar untuk waktu pengerjaan selama satu tahun
anggaran," ungkap Puji.
Selain itu, lanjut Puji, kawasan sport
center Sanden, Magelang Utara juga masih akan dilengkapi dengan fasilitas
olahraga lain. Yaitu lapangan tenis indoor yang pembangunannya sudah diawali
sejak tahun 2018 kemarin.
"Tahun 2018 sudah dimulai pekerjaan
struktur dan rangka atap. Tahun ini rencana pekerjaan lapangan indoor dan
arsitektur dengan pagu anggaran Rp 5 miliar," katanya.
Terkait dengan pelaksanaan dan
pengawasan pekerjaan, DPUPR berpedoman pada peraturan pengadaan barang jasa.
Yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah.
"Mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kita koordinasi dengan penyedia jasa,"
tandasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: