Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Cabuli Pelajar SMP Dan Setubuhi Gadis Bawah Umur MR Dan BA Terancam 7 Tahun Penjara

MUNGKID, kabarMagelang.com__Polres Magelang, Polda Jateng berhasil mengungkap dua orang pelaku pencabulan dan Persetubuhan di bawah umur. Pencabulan yang terjadi di wilayah Desa Jomboran,  Kecamatan Muntilan, tersebut mulai terkuak saat HP korban (mawar, nama samaran) di razia oleh pihak sekolah dan berisi konten pornografi. Sementara kasus persetubuhan dibawah umur terjadi di wilayah desa/Kecamatan, Srumbung, mengakibatkan korban (Melati) (14) hamil 7 bulan dengan tersangka BA (32) yang merupakan tetangga korban.

“Kasus pencabulan, tersangkanya MR (30) warga Desa Jomboran, Kecamatan Muntilan. Bahkan TSK mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali di rumah TSK pada bulan Desember 2018,” ungkap Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, Selasa (15/1).

Wakapolres menjelaskan, kasus ini terungkap atas pengakuan kornban kepada orang tuanya setelah menerima penjelasan dari pihak sekolah pasca razia, bahwa hp korban birisikan konten pornografi.

“Setelah orang tua mendesak, korbanpun mengakui telah dicabuli TSK. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Magelang. Modus yang dilakukan oleh TSK, awalnya mengajak korban gowes dengan sepeda dan main ke rumah TSK, dan dirumah TSK inilah korban dicabuli,” katanya.

Sementara kasus persetubuhan dibawah umur dilakukan oleh TSK BA, (32) warga Kecamatan Srumbung, terhadap korban (Melati) (14) warga Desa/Kecamatan Srumbung.

“Menurut Pengakuan TSK sudah melakukan persetubuhan lebih dari 10 kali atas dasar suka sama suka,” terang Eko

BA yang merupakan tetangga korban ini sebelumnya membunjuk korban dengan ungkapan sayang, dan berjanji akan menikahi sehingga korban mau disetubuhi hingga hamil 7 bulan.

“Karena masih dibawah umur, dan orang tua korban tidak terima, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Magelang,” jelasnya.

Kedua pelaku TSK terancam dengan pasal 82 uuri no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua uuri no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo uuri no.35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 th 2002 tentang perlindungan anak.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Wakapolres

Pihaknya menghimbau kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan untuk lebih memperhatikan pergaulan mereka.

“Dengan semakin canggihnya teknologi saat ini seperti handphone maka orang tua juga wajib memperhatikan konten-konten yang ada di dalamnya,” himbaunya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply