MUNGKID, kabarMagelang.com__Polres Magelang, Polda Jateng berhasil
mengungkap dua orang pelaku pencabulan dan Persetubuhan di bawah umur.
Pencabulan yang terjadi di wilayah Desa Jomboran, Kecamatan Muntilan, tersebut mulai terkuak saat
HP korban (mawar, nama samaran) di razia oleh pihak sekolah dan berisi konten
pornografi. Sementara kasus persetubuhan dibawah umur terjadi di wilayah
desa/Kecamatan, Srumbung, mengakibatkan korban (Melati) (14) hamil 7 bulan
dengan tersangka BA (32) yang merupakan tetangga korban.
“Kasus pencabulan, tersangkanya MR (30)
warga Desa Jomboran, Kecamatan Muntilan. Bahkan TSK mengaku telah melakukan
hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali di rumah TSK pada bulan Desember
2018,” ungkap Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, Selasa (15/1).
Wakapolres menjelaskan, kasus ini
terungkap atas pengakuan kornban kepada orang tuanya setelah menerima
penjelasan dari pihak sekolah pasca razia, bahwa hp korban birisikan konten
pornografi.
“Setelah orang tua mendesak, korbanpun
mengakui telah dicabuli TSK. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Magelang.
Modus yang dilakukan oleh TSK, awalnya mengajak korban gowes dengan sepeda dan
main ke rumah TSK, dan dirumah TSK inilah korban dicabuli,” katanya.
Sementara kasus persetubuhan dibawah
umur dilakukan oleh TSK BA, (32) warga Kecamatan Srumbung, terhadap korban
(Melati) (14) warga Desa/Kecamatan Srumbung.
“Menurut Pengakuan TSK sudah melakukan
persetubuhan lebih dari 10 kali atas dasar suka sama suka,” terang Eko
BA yang merupakan tetangga korban ini
sebelumnya membunjuk korban dengan ungkapan sayang, dan berjanji akan menikahi
sehingga korban mau disetubuhi hingga hamil 7 bulan.
“Karena masih dibawah umur, dan orang
tua korban tidak terima, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Magelang,”
jelasnya.
Kedua pelaku TSK terancam dengan pasal
82 uuri no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 01 tahun 2016 tentang
perubahan kedua uuri no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo uuri no.35
th 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 th 2002 tentang perlindungan anak.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 7
tahun penjara,” tegas Wakapolres
Pihaknya menghimbau kepada para orang
tua yang memiliki anak perempuan untuk lebih memperhatikan pergaulan mereka.
“Dengan semakin canggihnya teknologi
saat ini seperti handphone maka orang tua juga wajib memperhatikan
konten-konten yang ada di dalamnya,” himbaunya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: