MUNGKID, kabarMagelang.com__Sebanyak 49 Kepala Desa terpilih pada pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) hari ini periode I yang dilaksanakan secara serentak
pertengahan Oktober 2018 yang lalu, hari ini dilantik oleh Bupati Magelang
Zaenal Arifin SIP, di Pendopo Drh.Soepardi, Kota Mungkid, Komplek Setda
Magelang Jumat (7/112).
Satu Desa yakni
Desa Kemutuk, Kecamatan Tempuran, Magelang, dinyatakan gagal, pasalnya sampai
batas waktu yang ditentukan baru satu orang pendaftar.
Bupati
Magelang Zenal Arifin SIP, menyebutkan pelantikan ini sesuai dengan Keputusan
Bupati Magelang Nomor 180.182/471/KEP/13/2018. Sebelumnya pada pertengahan
Oktober 2018 Pemerintah Kabupaten Magelang telah menyelenggarakan kegiatan
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 50 desa yang tersebar di 16
Kecamatan.
“Pilkades serentak
2018 telah terlaksana dengan lancar, serta menghasilkan figur calon Kepala Desa
terpilih, namun demikian ada satu desa yang dinyatakan gagal karena jumlah
pendaftar bakal calonnya hanya satu orang, yaitu Desa Kemutuk, Kecamatan
Tempuran," ungkapnya usai mengambil sumpah 49 Kepala Desa.
Zaenal juga mengapresiasi
kerja keras suluruh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten maupun
tingkat desa, termasuk jajaran aparat TNI, Polri, BPD, dan semua pihak yang
telah membantu dalam pelaksanaan Pilkades serentak 2018.
"Keberhasilan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa ini berkat peran serta panitia pemilihan
kepala desa,TNI, Polri, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Keberhasilan
ini terlihat dari rata-rata tingkat partisipasi pemilih di 49 desa yang
melaksanakan Pemilihan Kepala Desa mencapai 82 persen, bahkan untuk Desa
Gunungsari, Kecamatan Windusari, tingkat partisipasinya mencapai 95 persen,"
terang Zaenal
Bupati berharap
agar seluruh Kepala Desa yang baru saja dilantik untuk melayani masyarakat dan
negara dengan tulus dan ikhlas sebagai sebuah ibadah.
"Sebagai
Kepala Desa yang telah mendapatkan amanah, hendaknya bisa memegang dan
menjalankan kepercayaan tersebut dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Sebagai
Kepala Desa harus segera mempelajari berbagai ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Desa. Karena pasca diterbitkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat banyak perbedaan mendasar dalam
pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Hal yang
paling pokok dan krusial dalam implementasi Undang-Undang Desa tersebut adalah
mengenai pengelolaan keuangan desa. Dengan semakin banyaknya dana yang dikelola
oleh Pemerintah Desa, maka semestinya beban pertanggungjawaban Kepala Desa juga
semakin berat. Untuk itu saya tegaskan kepada para Kepala Desa agar
berhati-hati dalam mengelola keuangan desa," tegas Zaenal.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: