PAKIS, kabarMagelang.com__Unit Reskrim Polsek Pakis, Polres
Magelang, Polda jateng, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pakis pada Sabtu
(15/12). Pelaku samingin,(58) warga Desa Pogalan, Kecamatan Pakis, ditangkap berikut barang buktinya berupa 1 unit
sepeda motor Honda Revo nopol AD 6018 AKD, milik korban Reti (28) Tahun,warga
Dusun pucung, Desa Pogalan, kecamatan
Pakis, Magelang.
Korban Reti, mengungkapkan pencurian
terjadi pada hari Rabu (12/12) pukul 21.00 wib, di teras rumahnya.
“Saat itu kendaraan saya parkir di teras
rumah dan posisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor. Saat saya akan
masukan ke dalam rumah, kendaraan sudah raib dari tempatnya,” terang reti saat
memberikan kesaksian kepada petugas penyeidik, Senin (16/15).
Korban sempat mencari kendaraanya sendiri
ke beberapa tempat selama dua hari, namun tidak bisa menemukan. “Saya sudah
mencari kemana-mana tapi tidak ketemu. Akhirnya saya laporkan ke Polsek Pakis
hari Sabtu (15/12),” kata Reti.
Petugas Polsek Pakis yang mendapatkan
laporan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilanjutkan penyelidikan.
“Dalam penyelidikan, petugas mndapatkan
informasi bahwa pelakunya diduga adalah Samingin, sehingga penyelidikan
mengarah ke pelaku,” jelas Kanitserse Polsek Pakis Aiptu Priyo Budi Prasetyo.
Dan kurang dari 24 jam tepatnya Sabtu,(15/12),
Polisi berhasil mengamankan Samingin, beserta barang bukti berupa satu unit
kendaraan bermotor hasil dari kejahatannya.
"Pelaku terbukti melanggar pasal
363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek Pakis AKP Sukirman
SH.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: