KOTA, kabarMagelang.com__Walikota Magelang, Sigit Widyonindito
mencanangkan secara resmi RW XI Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan
sebagai kampung anti narkoba. Pencanangan tersebut diharapkan mendorong
kampung-kampung lainnya untuk berani melakukan hal yang sama.
"Pencanangan ini sangat strategis,
luar biasa. RW XI sangat berani mencanangkan, berinisiatif, dan berjuang untuk
menjadi kampung anti narkoba," ujar Walikota Magelang, Sigit Widyonindito,
di sela pencanangan, Kamis (29/11).
Pencanangan ini, kata Sigit, berarti
bahwa mulai dari pamong kelurahan hingga masyarakat di bawah memiliki niat yang
bulat dalam mengikrarkan diri sebagai kampung bebas narkoba dan minuman keras.
"Harapan saya, tidak hanya RW XI
Paten Gunung saja yang dicanangkan sebagai kampung anti narkoba, namun juga
kampung-kampung yang lain. Tujuannya tidak lain adalah untuk menyiapkan
anak-anak kita sebagai generasi bangsa terbaik," kata Sigit.
Menurutnya, penanganan narkoba dan
minuman keras, tidak bisa hanya ditangani dan diberantas oleh pemerintah saja.
Namun membutuhkan peran serta dari masyarakat.
"Maka dari itu, mari jangan sampai
ini hanya dijadikan seremonial saja. Tapi niatkan kita, untuk bebas dari
narkoba dan miras," tutur Sigit.
Terkait dengan telah dicanangkannya RW
XI Paten Gunung sebagai kampung anti narkoba, Sigit mengingatkan bahwa tantangan
ke depan banyak.
"Tidak sesederhana yang
dibayangkan, tantangan ke depan banyak dan kompleks. Tapi saya yakin, ketua RW
sudah punya pengalaman panjang. Kedepankan pamongannya untuk berantas
tantangan-tantangan itu, jadikan RW XI ini contoh untuk kampung-kampung
lain," terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan
Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kota Magelang,
Djatmo Wahyudi mengatakan, pencanangan kampung anti narkoba ini berdasarkan
sejumlah peraturan.
Diantaranya UU nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, Permendagri nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi
pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan Perda Kota Magelang nomor 13 tahun 2017
tentang APBD Kota Magelang.
"Pencanangan kampung anti narkoba
ini merupakan salah satu wujud pembinaan bagi masyarakat Kota Magelang dan
upaya fasilitasi aspirasi warga yang peduli terhadap pemberantasan
penyalahgunaan narkoba," jelas Djatmo.
Selain itu, pencanangan kampung anti
narkoba juga dalam rangka membentuk jejaring anti narkoba sejak dini yang
dimulai dari tingkat paling bawah. Diharapkan, kepedulian masyarakat terkait
penyalahgunaan penggunaan narkoba akan meningkat.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: