KOTA, kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang melalui Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyerahkan bantuan sosial yang
bersumber dari APBD Perubahan Kota Magelang tahun 2018 kepada sebanyak 1.001
orang penerima. Bantuan uang tersebut diserahkan secara non tunai, atau melalui
mekanisme transfer ke nomor rekening bank masing-masing penerima.
"Penyerahan secara non tunai ini
dilakukan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran
bansos. Agar bansos benar-benar diterima oleh yang berhak," jelas Kepala
BPKAD Kota Magelang, Larsita, di sela penyerahan, Kamis (29/11).
Dia menyebutkan, bansos yang diserahkan
kali ini mencapai nominal Rp 2.306.008.000. Besaran bansos yang diserahkan
kepada para penerima bervariasi, tergantung dari proposal pengajuan dan
persetujuan dari BPKAD. Bantuan itu sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas dan efektivitas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat dengan
memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat berdasarkan
ketentuan perundangan yang berlaku.
"Penyerahan bansos ini juga sebagai
bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah untuk membantu meringankan
anggota/kelompok masyarakat yang tidak mampu. Agar dapat memenuhi kebutuhan
minimumnya serta untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko
sosial," terang Larsita.
Sementara itu, Walikota Magelang, Sigit
Widyonindito melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Sumartono mengatakan,
pemberian bansos merupakan wujud perhatian dan komitmen Pemerintah Kota
Magelang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pendidikan dan
kesejahteraan sosial kepada masyarakat dalam arti luas.
"Agar mampu tumbuh sikap dan tekad
kemandirian di dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar
Sigit dalam sambutan yang dibacakan Sumartono.
Dia melanjutkan, pemberian bansos juga
dimaksudkan untuk memperluas jangkauan pelayanan sosial kepada masyarakat dalam
rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah
daerah.
"Dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat bagi masyarakat. Serta
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Sigit berpesan kepada para penerima
bansos agar menggunakan dan memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik serta
sesuai peruntukan.
"Hindari penyalahgunaan penggunaan
dana bansos agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari. Laporkan dan
pertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku," imbaunya.
Adapun kepada Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) terkait, Sigit meminta agar dilakukan pengawasan terkait
penggunaan dan penyaluran bansos. Sehingga bansos tersebut tepat sasaran, tepat
jumlah, tepat waktu, dan tepat lapran pertanggungjawabannya. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: