MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang memeriksa calon anggota DPR RI Partai Nasdem Nafa Indria Urbach, Rabu (14/11). Nafa diklarifikasi selama sekitar satu jam mulai pukul 10.00-11.00 WIB, Nafa didampingi kuasa hukum DPP Partai Nasdem dan Tim Kampanye Nafa Urbach, terbang langsung dari Jakarta untuk memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Magelang atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2018.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH
Habib Shaleh mengungkapkan proses pemeriksaan Nafa berjalan lancar dan semua
pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang dijawab. Nafa
juga mengaku menjawab pertanyaan Bawaslu tanpa tekanan.
“Klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat
penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran larangan
kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA
9537 HB (plat merah) untuk kampanye. Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan
informasi yang digali Bawaslu,” katanya.
Kepada Bawaslu, Nafa mengaku tidak tahu
menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Ia baru tahu setelah
kasus ini viral di media. “Dikatakan Nafa bahwa seluruh perencanaan program kampanye,
persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus
oleh tim kampanye,” ungkap Habib.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu
Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menambahkan hasil klarifikasi Nafa ini akan
menjadi bahan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang
terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang dan Kejaksaan
Negeri Kota Mungkid.
“Kita tetap serius mengkaji kasus dugaan
pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya. Sesuai ketentuan UU 7
tahun 2017 bahwa mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,”
tegasnya.
Menurut Fauzan penggunaan mobil dinas
untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h
UU 7 tahun 2017. “Selain itu juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018
tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye
Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan
pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye,” jelas Fauzan.
Diketahui Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten
Magelang sudah lebih dulu memanggil Nafa namun tidak bisa hadir sehingga
pemeriksaan ditunda. Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye
nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat
desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: