Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Nafa Urbach Penuhi Panggilan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Magelang




MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang memeriksa calon anggota DPR RI Partai Nasdem Nafa Indria Urbach, Rabu (14/11). Nafa diklarifikasi selama sekitar satu jam mulai pukul 10.00-11.00 WIB, Nafa didampingi kuasa hukum DPP Partai Nasdem dan Tim Kampanye Nafa Urbach, terbang langsung dari Jakarta untuk memenuhi undangan Bawaslu Kabupaten Magelang atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2018. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengungkapkan proses pemeriksaan Nafa berjalan lancar dan semua pertanyaan yang diajukan komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang dijawab. Nafa juga mengaku menjawab pertanyaan Bawaslu tanpa tekanan.

“Klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nopol AA 9537 HB (plat merah) untuk kampanye. Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu,” katanya.

Kepada Bawaslu, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Ia baru tahu setelah kasus ini viral di media. “Dikatakan Nafa bahwa seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye,” ungkap Habib.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menambahkan hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, penyidik Polres Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Mungkid.

“Kita tetap serius mengkaji kasus dugaan pelanggaran kampanye Nafa Urbach dan tim kampanyenya. Sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017 bahwa mobil plat merah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,” tegasnya. 

Menurut Fauzan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017. “Selain itu juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye,” jelas Fauzan.

Diketahui Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Magelang sudah lebih dulu memanggil Nafa namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda. Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply