MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu
Kabupaten Magelang memanggil Caleg DPR RI Partai Nasdem Nafa Indira Urbach
untuk dimintai keterangannya terkait dugaan pelanggaran larangan dalam
kampanye. Nafa diketahui membagikan bantuan air bersih ke warga menggunakan
mobil tangki milik BPBD Kabupaten
Magelang AA 9537 HB, saat melaksanakan kampanye di kecamatan Tempuran,
Magelang, beberapa waktu lalu.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun
mengungkapkan Nafa Urbach dan tim kampanyenya diduga melanggar Pasal 280 junto
pasal 521 UU 7 tahun 2017 karena menggunakan mobil plat merah dalam kegiatan
kampanye. Pasal 280 ayat (1) huruf h, junto Pasal 521 UU 7 tahun
2017 merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Nafa sedianya kita klarifikasi hari ini Senin (5/11) namun tidak
hadir karena sedang shooting acara di salah satu stasiun TV swasta nasional,
dan hanya diwakili tim kampanyenya. Kami juga sudah mengklarifikasi saksi dari
BPBD maupun warga," ungkapnya di Kantor Bawaslukab Magelang (5/11).
Dugaan pelanggaran ini berawal ketika Nafa Urbach dan tim kampanyenya
melakukan kampanye dalam bentuk lain berupa baksos pembagian air bersih kepada
masyarakat Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran. Kebetulan masyarakat
mengalami kekeringan dan kesulitan air bersih.
Pada akhir Oktober, Tim Kampanye Nafa menghubungi BPBD Kabupaten Magelang
untuk menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat Bawang, Tempuran.
“Saat BPBD Kabupaten Magelang menyalurkan bantuan air bersih, Tim Kampanye
Nafa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk spanduk di mobil tangki air
BPBD Kabupaten Magelang. Padahal mobil BPBD merupakan kendaraan plat merah yang
tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,” kata Fauzan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menambahkan pihaknya akan
segara mengirimkan panggilan ulang kepada Nafa Urbach. Ia berharap Nafa bisa
datang untuk memberikan klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran larangan
dalam kampanye.
Habib meminta para caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan kampanye
sesuai diatur UU 7 tahun 2017, PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas
PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal
larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan
Kampanye (BK).
"Metode kampanye sudah diatur dalam UU 7 tahun 2017 dan PKPU.
Pelanggaran atas larangan dalam kampanye juga sudah diatur dengan jelas. Kami
mendorong caleg dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang ada. Sudah
menjadi tugas Bawaslu untuk menegakan aturan kampanye," tegas Habib.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: