MUNGKID, kabarMagelang.com__Bupati
Magelang Zaenal Arifin SIP, kembali melantik Penjabat Sekretaris Daerah
Kabupaten Magelang baru di ruang Cemerlang Komplek Setda Magelang Rabu (28/11).
Yang dilantik kali ini adalah Adi Waryanto, menggantikan Drs. Indra Indah
Wacana.
Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP mengatakan bahwa prosesi pelantikan Penjabat
Sekretaris Daerah ini merupakan pelaksanaan Undang-undang no.23 th 2014 yang mengamanatkan
apabila sekertaris daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris
Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Selain itu Peraturan Presiden no 3 tahun 2018 yang mengatur bahwa Bupati
mengangkat Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten, untuk melaksanakan tugas
Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat.
Disisi lain , mutasi jabatan pada masa Pilkada serentak ini harus
memperhatikan pula UU no 10 th 2016 yang antara lain mengatur bahwa Bupati
dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Kabupaten Magelang sebagai salah satu daerah yang menyelenggarakn
pemilihan kepala daerah secara serentak pada 2018, harus tunduk dan patuh pada
peraturan perundang undangan yang mengatur mutasi jabatan pada masa pilkada
serentak tersebut,” terangnya.
Bupati berharap Penjabat Sekda yang saat ini dijabat oleh Kepala BPPKAD
dapat menjalankan tugas – tugas Sekretaris Daerah yaitu membantu Kepal Daerah
dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratip terhadap
pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan admistratip.
“Dengan tugas tersebut saya harapkan fungsi pengoordinasian penyusunan
kebijakan Daerah,pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah,
pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala
daerah dapat dilaksanakan,” harap Zaenal.
Kemudian Kepada Kepala SKPD maupun kepala unit kerja selaku pengguna
anggaran maupun kuasa pengguna anggaran agar mengoptimalkan sumber daya yang
ada untuk melakukan percepatan.
“Capaian realisasi fisik dan keuanga, sesuai target kerja program dan
kegiatan tahun anggran 2018,” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: