MUNGKID, kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang akan
menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Penertiban akan dilakukan bersama Tim Gabungan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH
Habib Shaleh mengungkapkan pihaknya menemukan banyak APK yang dipasang tidak
sesuai ketentuan. APK tersebut dipasang di pohon pelindung jalan, monumen,
balai desa dan branding mobil di angkutan umum.
"Saat ini kami proses pendataan APK
yang melanggar ketentuan. Setelah data APK melanggar kita dapatkan titik dan
jumlahnya, Panwascam akan merekomendasikan penertiban ke PPK. PPK lalu bersurat
ke peserta pemilu di wilayah masing-masing," kata Habib.
Habib mengungkapkan Bawaslu Kabupaten
Magelang sudah menggelar rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten Magelang,
Satpol PP, Sat Lantas, Sat Intel, Sat Sabhara, serta Dishub dan Kesbangpol
untuk menyamakan persepsi terkait APK yang melanggar ketentuan.
Ia menjelaskan Pasal 280 ayat 1 huruf h
UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu melarang kampanye di fasilitas pemerintah,
tempat ibadah dan tempat pendidikan. Adapun Pasal 298 UU 7 tahun 2017
menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan
dan keindahan.
"Pemasangan APK di lahan milik
pribadi diperbolehkan sepanjang mendapatkan ijin dari pemilik. Branding mobil
diperbolehkan namun hanya di mobil pribadi atau partai bukan angkutan umum.
Branding mobil juga hanya logo partai karena peserta pemilu adalah partai bukan
caleg," kata dia.
Divisi Hukum, Data dan Informasi Much
Anwar Cholid menambahkan penertiban juga dilakukan berdasarkan ketentuan PKPU
33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23 tahun 2018.
Anwar menjelaskan pihaknya juga
menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Magelang nomor 22 tahun 2014 tentang
Izin Penyelenggaraan Reklame pasal 18 dan pasal 20. Disebutkan pasal 18 Perbup
melarang reklame dipasang di gedung pemerintah, rumah dinas, gedung pendidikan,
museum, tempat ibadah, makam dan tempat pemakaman umum, gedung militer,
jembatan, sungai, badan sungai, dan salurannya, dan monumen.
Sementara itu, kata Anwar, pasal 20
Perbup 22 tahun 2014 melarang reklame dipasang melintang di atas jalan, pohon
pelindung jalan, pohon penghijauan jalan, kemudian utilitas publik seperti
rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas air.
"Dengan hormat, kami mengajak
peserta pemilu untuk memindahkan APK yang melanggar ke lokasi yang tidak
dilarang. Jika sampai batas waktu belum dipindah maka Bawaslu bersama Tim
Gabungan akan melakukan penertiban," ujar Anwar. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: