MUNGKID, kabarMagelang.com__Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Kejar
Botoh Nakal, Polres Magelang, Polda Jateng berhasil menangkap tiga orang pelaku
botoh perjudian dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2018, di Japuan, Desa
Adikarto, Kecamatan Muntilan, Magelang.
Tiga orang yang sudah berusia lanjut tersebut adalah SM (58) warga Desa
Margoyoso Salaman, MT (54) warga Desa Sriwedar, Muntilan, dan ZA (69), warga
Desa Borobudur. Ketiga pelaku tersebut
tertangkap tangan petugas pada saat pelaksanaan Pilkades Desa Adikarto,
Kecamatan Muntilang, Magelang. Minggu (14/10).
“Ketiga pelaku
botoh perjudian ini tertangkap tangan Tim OTT dan Kejar Botoh Nakal Polres
Magelang, di pertigaan Tanjung, Japunan,
Muntilan. Mereka terbukti melakukan perbotohan pada pelaksanaan Pilkades Desa
Adikarto, Muntilan, yang tidak jauh dari TKP, pada hari Minggu (14/10) kemarin,”
ungkap Kapolres magelang AKBP Hari Purnomo, di Mapolres, Senin (15/10).
Selain
mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti perbotohan
dan perjudian.
“Barang bukti
yang kita amankan berupa uang senilai Rp. 3.000.000,- dan tiga hanphone yang
digunakan sebagai sarana perbotohan,” jelansya.
Saat ini tiga
pelaku dan barang bukti masih di amankan di sel tahanan Mapolres Magelang, guna
menjalani proses selanjutnya.
“Mereka kita
jerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal, 10 tahun penjara, atau
denda maksimal Rp. 25. 000.000,” tegas Kapolres.
Salah satu
pelaku MT mengaku hanya disuruh mencarikan lawan judi oleh ZA, dengan
perjanjian kalau menang akan di beri 10 persen.
“Saya baru mau
mencari lawan tetapi sudah tertangkap. Saya menyesal tidak akan mengulanginya
lagi,” akunya. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: