Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polres Magelang Bekuk Komplotan Perampok Specialis Pecah Kaca Mobil Uang Ratusan Juta Diamankan


MUNGKID, kabarMagelang.com__Jajaran Polres Magelang, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus perampokan yang dilakukan oleh komplotan perampok spesialis pecah kaca mobil lintas propinsi di Jalan Raya Secang-Temanggung beberapa waktu lalu. Perampok tersebut berhasil menggondol uang milik korban Nurokhim (44) warga Temanggung,  dengan cara memecah kaca mobil dan mengambil tas yang berisi uang milik korban, saat ditinggal makan di sebuah warung makan.

Kapores Magelang AKBP Hari Purnomo SIK.SH, mengungkapkan kejadian berawal saat korban sedang istirahat makan di sebuah warung di jalan Raya Secang -Temanggung, usai mengambil uang dari hasil menjaul tembakau di pabrik rokok, pada tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 Wib.

“Pada sat itu mobil korban yang diparkir dipinggir jalan di pecah kacanya oleh para perampok, dan uang senilai 810 juta rupiah yang berada didalam tas dan diatuh dalam mobil berhasil dibawa lari dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya di Mapolres Rabu (31/10).

Berdasarkan laporan korban dan dari hasil penyelidikan serta rekaman cctv yang ada di sekitar kejadian, Polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah 7 orang, dua diantaranya wanita, yang sekaligus merupakan istri dan sebagai anggota komlotan perampok.

“Pelaku utama yakni Ruslim Husein (37) warga Halmahera, berhasil kita tangkap di rumah kostnya di Surabaya Rabu (22/10) malam. Pelaku ini melakukan perampokan dengan modus pecah kaca mobil secara acak, mengambil apa saja yang ada di dalam mobil dan dilakukan di berbagai daerah,” ungkapnya.

Kerja keras Polisi akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap semua komplotan perampok yang menyebar dan tinggal di barbagai daerah seperti di Surabaya dan Jogjakarta. Selain para pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah  lebih sisa hasil kejahatanya, serta sebuah sepeda motor yang di gunakan untuk melakukan aksinya.

“Ada tujuh tersangka yang kita tangkap, dua diantaranya diamankan di Polres Magelang Kota karena karena terlibat kasus yang sama. Mereka adalah Ruslim Husaein, (44), Nusri Hakim, (37), Joan Ernesto Wairo, (23), dan Vansir  mereka berempat sesuai KTP warga Halmahera, Maluku. Sedangkan lainya yakni Nur warga Jogjakrata, Titik Nyi Mas Rasmawati (32) warga Surabaya, serta Devi Selvia (37) warga Mojokerto. Sementara barang bukti yang kita amankan adalah uang senilai 279 juta rupiah, dan sebuah sepeda motor,” jelas Kapolres.

Salah satu tersangka Ruslim Husein mengaku hasil kejahatanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. “Sebagian uang sudah kita transfer ke keluarga di Maluku sana,” akunya.

Para perampok dan barang bukti masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan guna menacari bukti bukti kejahatan lainya.

“Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Kasubagghumas Polres Magelang AKP Tugimin.(Kb.M2)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply