MUNGKID,
kabarMagelang.com__Jajaran
Polres Magelang, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus perampokan yang dilakukan
oleh komplotan perampok spesialis pecah kaca mobil lintas propinsi di Jalan
Raya Secang-Temanggung beberapa waktu lalu. Perampok tersebut berhasil
menggondol uang milik korban Nurokhim (44) warga Temanggung, dengan cara memecah kaca mobil dan mengambil
tas yang berisi uang milik korban, saat ditinggal makan di sebuah warung makan.
Kapores Magelang AKBP Hari Purnomo SIK.SH,
mengungkapkan kejadian berawal saat korban sedang istirahat makan di sebuah
warung di jalan Raya Secang -Temanggung, usai mengambil uang dari hasil menjaul
tembakau di pabrik rokok, pada tanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 Wib.
“Pada sat itu mobil korban yang diparkir
dipinggir jalan di pecah kacanya oleh para perampok, dan uang senilai 810 juta
rupiah yang berada didalam tas dan diatuh dalam mobil berhasil dibawa lari
dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya di Mapolres Rabu (31/10).
Berdasarkan laporan korban dan dari hasil
penyelidikan serta rekaman cctv yang ada di sekitar kejadian, Polisi akhirnya
berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah 7 orang, dua diantaranya wanita, yang
sekaligus merupakan istri dan sebagai anggota komlotan perampok.
“Pelaku utama yakni Ruslim Husein (37) warga
Halmahera, berhasil kita tangkap di rumah kostnya di Surabaya Rabu (22/10) malam. Pelaku ini
melakukan perampokan dengan modus pecah kaca mobil secara acak, mengambil apa
saja yang ada di dalam mobil dan dilakukan di berbagai daerah,” ungkapnya.
Kerja keras Polisi akhirnya membuahkan hasil
dengan menangkap semua komplotan perampok yang menyebar dan tinggal di barbagai
daerah seperti di Surabaya dan Jogjakarta. Selain para pelaku Polisi juga
berhasil mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah lebih sisa hasil kejahatanya, serta sebuah
sepeda motor yang di gunakan untuk melakukan aksinya.
“Ada tujuh tersangka yang kita tangkap, dua
diantaranya diamankan di Polres Magelang Kota karena karena terlibat kasus yang
sama. Mereka adalah Ruslim Husaein, (44), Nusri Hakim, (37), Joan Ernesto
Wairo, (23), dan Vansir mereka berempat
sesuai KTP warga Halmahera, Maluku. Sedangkan lainya yakni Nur warga
Jogjakrata, Titik Nyi Mas Rasmawati (32) warga Surabaya, serta Devi Selvia (37)
warga Mojokerto. Sementara barang bukti yang kita amankan adalah uang senilai
279 juta rupiah, dan sebuah sepeda motor,” jelas Kapolres.
Salah satu tersangka Ruslim Husein mengaku hasil
kejahatanya digunakan untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. “Sebagian uang sudah
kita transfer ke keluarga di Maluku sana,” akunya.
Para perampok dan barang bukti masih menjalani
pemeriksaan dan pengembangan guna menacari bukti bukti kejahatan lainya.
“Mereka kita kenakan Pasal 363 KUHP yakni
pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas
Kasubagghumas Polres Magelang AKP Tugimin.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: