KOTA, kabarMagelang.com__Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (DPUPR) Kota Magelang mengidentifikasi adanya bangunan di tiga titik yang
melanggar sempadan sungai elo. Tiga titik tersebut yakni dua di Kelurahan Tidar
Selatan dan satu Kelurahan Wates.
"Pelanggaran ini adanya bangunan
pabrik dan bangunan rumah di tiga titik tersebut yang berdiri di sempadan
sungai Elo. Sesuai aturan, bangunan harus berjarak minimal 10 meter dari bibir
sungai," jelas Kepala DPUPR Kota Magelang, Yonas Nusantrawan Bolla, di
sela sosialisasi penertiban pemanfaatan ruang untuk pelanggaran pemanfaatan
ruang di sempadan sungai elo, di aula kantor Kecamatan Magelang Selatan, Rabu
(10/10).
Terhadap pelanggaran tersebut, Yonas
mengaku akan melakukan penertiban yang diawali dengan pemasangan plang
pemberitahuan/himbauan.
"Nanti ke depannya bagaimana tindak
lanjutnya, apakah akan ada rekayasa atau bagaimana. Kami akan mengkaji terlebih
dahulu dan berkoordinasi dengan pusat," tutur Yonas.
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Magelang
akan selalu mencarikan solusi terbak bagi masyarakat. Termasuk bagi masyarakat
yang bangunannya berada di sempadan sungai elo tersebut.
"Kami juga akan berkoordinasi
dengan dinas terkait, rekayasanya nanti apakah dalam bentuk relokasi atau
bagaimana. Kami akan mohon anggaran ke pusat untuk penggantian bangunan dan
lainnya, sehingga masyarakat juga tidak dirugikan," terang Yonas.
Menurutnya, pelanggaran sempadan semacam
ini dapat berdampak bencana bagi masyarakat.
"Apabila sungai meluap, yang kena
dampak pertama adalah bangunan yang ada di sempadan tersebut. Maka kita harus
berhati-hati," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penertiban
Pemanfaatan Ruang Agraria dan Tata Ruang, Suryaman Kardiyat mengatakan
masyarakat harus memperhatikan mitigasi bencana.
"Jangan sampai terjadi bencana yang
membuat banyak korban jiwa. Perlu ditekan, direncanakan, mana daerah yang
berbahaya, sehingga kita harus menghindari," kata Suryaman.
Daerah pemukiman, kata Kardiyat, juga
termasuk daerah yang rawan bencana jika bangunan-bangunan berdiri tidak sesuai
dengan tata ruang semestinya.
"Daerah pemukiman, kawasan niaga,
kawasan industri tetap harus memperhatikan mitigasi bencana. Ada aturan tata
ruang yang harus dipatuhi, ada bangunan yang boleh, ada yang dilarang, ada yang
bersyarat, ada juga yang diijinkan tapi terbatas," tandasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: