KOTA, kabarMagelang.com__Dua sepeda motor terpaksa ditilang oleh petugas gabungan yang
melaksanakan Operasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Kamis (25/10). Satu
sepeda motor juga harus diangkut karena melanggar aturan lalu lintas.
"Satu
sepeda motor yang ditilang karena parkir sembarangan di Jalan Tidar dan
pemiliknya tidak memiliki SIM. Satu motor lainnya pengendara tidak punya SIM
dan pajak kendaraan habis," jelas Kepala Seksi Pengendalian Operasional
dan Perparkiran, Budiyono, di sela kegiatan.
Adapun
satu sepeda motor yang diangkut petugas, lantaran pengendara tidak bisa
menunjukkan surat-surat kendaraan (bodong).
"Pemilik
kendaraan juga tidak memiliki SIM serta tidak menggunakan helm," terang
Budiyono.
Selain
ketiga sepeda motor tersebut, petugas juga masih menemukan banyak pelanggaran
yang dilakukan oleh pengendara. Baik pengendara roda dua maupun roda empat.
"Pelanggaran
masih banyak terjadi di sepanjang Jalan Pemuda, berupa sepeda motor yang parkir
di trotoar. Ada satu sepeda motor yang kita beri peringatan karena sudah
melanggar dua kali, jika sampai kembali melanggar parkir di trotoar, maka
terpaksa akan kami tilang," tutur Budiyono.
Kepala
Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Candra Wijatmiko Adi,
menambahkan, meski angka pelanggaran lalu lintas terbilang terus menurun, namun
kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan masih kurang.
Setiap
kali operasi KTL dilaksanakan, petugas masih saja mendapati masyarakat yang
melanggar, baik parkir di trotoar, melintas di jalur lambat, maupun kendaraan
tanpa kelengkapan.
“Masyarakat
itu apatis (acuh tak acuh), meskipun didepan petugas kepolisian, mereka tetap
berani melintas, karena mereka maunya ambil jalan pintas,” tuturnya.
Candra
pun menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas,
supaya jalan tidak terjadi macet dan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: