MUNGKID,
kabarMagelang.com__Seorang pelajar sebuah SMK Kota Magelang, berinisial
GL (19) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Magelang, terancam pidana
dua tahun lebih. Oleh Satreskrim Polres Magelang, Polda Jateng GL sudah
ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap sesama pelajar lain
Sekolah, Feri Gunawan (18) warga Desa Ngleses, Kecamatan Candimulyo, Magelang.
Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang Kompol
Eko Mardiyanto, mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Kamis, 27 September
2018, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah lapangan Kecamatan Candimulyo.
“Penganiayaan tersebut dilakukan oleh tersangka GL,
dan disaksikan oleh rekan-rekan pelaku. Peristiwa tersebut menjadi viral karena
ada yang merekam dan mengunggahnya di media sosial,” ungkapnya di Mapolres
Magelang, rabu (3/10).
Dia menyebutkan setelah menjadi perhatian masyarakat, kemudian
korban diantar oleh orang tuanya melaporkan penganiayaan ke Polisi. Atas
laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan. Dan
pada hari Senin (1/10) jajaran Reskrim Polres Magelang, berhasil mengamankan
pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, motif
penganiayaan karena dendam. Beberapa hari sebelumnya rumah teman pelaku
dilempari oleh sekelompok siswa dengan batu, dan menduga korban merupakan
anggota kelompok pelempar batu,” jelasnya.
Pelaku GL mengaku terpaksa menganiaya karena disuruh oleh
kelompoknya atau genknya di Sekolah.
“Sayatakut kalau tidak membalaskan dendam temanya, akan
dijauhi oleh teman-teman satu kelompok,” akunya.
Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Magelang
guna menjalani proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,
dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tegas Kasubbaghumas Polres Magelang
AKP Tugimin.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: