TEGALREJO, kabarMagelang.com__Kurang dari tiga jam usai melakukan kejahatan, pelaku curanmor, Erdi Sulistyo alias Kuncung, (28), Warga Desa
Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, berhasil ditangkap petugas Polsek
Tegalrejo Polres Magelang, Polda Jateng.
Kapolsek
Tegalrejo AKP Sutrisno, mengungkapkan, pada hari Sabtu (25/8) sekitar pukul
09.30 wib polisi mendapatkan laporan adanya curanmor dari Korban Ismiyatun, (28)
warga Dusun Gales, Desa Sidorejo,
Kecamatan Tegalrejo, yang baru saja menjadi korban pencurian berupa satu
unit sepeda motor dengan No Pol AA 4745
KK.
“Kemudian
kami langsung mengadakan patroli, dan sekitar pukul 11.00 Wib, pada saat sampai
di pertigaan Desa Klopo, Tegalrejo Magelang, anggota bisa menemukan tersangka
dengan membawa sepeda motor sesuai ciri ciri yang dilaporkan. Pada saat akan
diamankan tersangka ini sempat berusaha melarikan diri,” ungkapnya di Mapolsek
Tegalrejo, Senin (10/9).
Korban
Ismiyatun mengatakan kejadian tersebut saat dirinya mencuci baju di sungai Gayam
dan memarkirkan sepeda motornya di jembatan.
“Saat
akan pulang ternyata motor saya sudah tidak ada, kemudian kami langsung melapor
ke Polsek Tegalrejo,” terangnya.
Akibat
kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 6.500.000,- . Saat ini tersangka dan
barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tegalrejo guna menjalani proses
selanjutnya.
“Tersangka
kami jerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberatan,’ tegas AKP. Sutrino.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: