KOTA, kabarMagelang.com__Dinas Perhubungan Kota Magelang memasang sebanyak 11 rambu larangan
parkir di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo. Tepatnya mulai dari traffic light
pertigaan Kebonpolo hingga Rumah Sakit Tentara (RST) dr Soejono.
"Rambu
larangan parkir ini berlaku mulai dari pukul 06.00-22.00 WIB. Setelah jam itu,
apabila kendaraan mau istirahat di sekitar lokasi masih diperbolehkan,"
ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota
Magelang, Candra Wijatmiko Adi, usai pemasangan rambu, Senin (10/9).
Candra
menuturkan, pemasangan rambu larangan parkir itu salah satunya dilatarbelakangi
adanya keluhan dan masukan dari warga masyarakat. Warga merasa terganggu dengan
banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.
"Selama
ini banyak kendaraan parkir di sepanjang jalan tersebut, terutama kendaraan
besar. Mereka menjadikan jalan itu semacam rest area, padahal sepanjang lokasi
itu masuk jalan arteri dengan kepadatan lalu lintas tinggi," ungkap
Candra.
Menurutnya,
pada jam-jam sibuk, terutama pagi hingga siang hari, sepanjang jalan Urip
Sumoharjo sangat padat. Akibatnya, keberadaan kendaraan besar yang parkir di
pinggir jalan sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Selain
itu, juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Informasi dari
masyarakat, selama ini sudah sering terjadi kecelakaan karena adanya kendaraan
yang parkir disitu," terang Candra.
Dulu,
lanjut Candra, pernah ada rambu larangan parkir berukuran cukup besar yang
dipasang. Namun demikian, rambu tersebut dirusak oleh oknum yang tidak
bertanggungjawab.
"Untuk
itu, kami kembali memasang rambu larangan agar diketahui oleh masyarakat,
khususnya pengguna jalan," katanya.
Selama
pemasangan rambu larangan, Dinas Perhubungan juga mengajak sejumlah instansi
terkait. Diantaranya Satpol PP, kepolisian, TNI, masyarakat.
"Kami
merangkul instansi terkait dengan harapan agar masyarakat dan pengguna jalan
bisa mematuhi aturan yang ada. Larangan parkir ini jangan dilanggar. Kami juga
meminta pengertian masyarakat untuk membantu mengawasi rambu, apabila ada yang
merusak tolong ditegur atau laporkan ke pihak berwajib," imbaunya.
Bagi
pengguna jalan yang tertangkap tangan melanggar rambu larangan tersebut, kata
Candra, akan dikenai sangsi tilang.
"Kami
menggandeng kepolisian, jadi bagi para pelaggar nanti akan ada penindakan
berupa penilangan," tandasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: