KOTA, kabarMagelang.com__Mengawali tahun baru Islam 1440 H,
Pemerintah Kota Magelang kembali menggiatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN)
agar disiplin terhadap waktu kerja. Upaya tersebut diwujudkan dengan absensi
langsung yang dilakukan oleh para pimpinan instansi selama apel pagi
berlangsung, Rabu (12/9).
"Kewajiban kita sebagai pelayan
masyarakat adalah dengan bekerja maksimal dan sesuai peraturan. Untuk
menggugurkan kewajiban tersebut, agar hak-hak kita barokah, salah satunya
adalah dengan masuk dan pulang tepat waktu, termasuk juga ikut apel pagi,"
ujar Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Sumartono, di sela apel
pagi, Rabu (12/9).
Sumartono mengatakan, selama ini masih
ditemui para ASN yang terlambat dan tidak mengikuti apel pagi karena berbagai
alasan. Kebiasaan tersebut harus dirubah tanpa perlu diingatkan setiap hari.
"Disiplin itu harus dibiasakan,
jangan karena disuruh atau diingatkan. Kita harus bisa memberikan contoh yang
baik kepada masyarakat," kata Sumartono.
Dalam kesempatan tersebut, Sumartono
juga mengingatkan bahwa sesuai dengan arahan Walikota Magelang, seluruh pegawai
di lingkungan Setda Kota Magelang agar menghentikan aktivitas pekerjaan saat
adzan berkumandang dan mengikuti salat berjamaah.
Hal itu sesuai dengan visi Kota
Magelang, yakni Magelang sebagai kota jasa yang modern dan cerdas dilandasi
masyarakat yang sejahtera dan religius.
Sebelumnya, Walikota Magelang, Sigit
Widyonindito, menghimbau para ASN di jajaran Pemerintah Kota Magelang untuk
mengedepankan kedisiplinan dalam bekerja.
"Masalah disiplin selalu saya
sampaikan kepada para peserta apel pagi di lingkungan Pemkot Magelang. Tidak
perlu setiap hari saya katakan terus, kita ini sudah dewasa, jadi harus tahu
diri," tutur Sigit.
Dia menambahkan, kinerja ASN selalu
mendapat sorotan dari masyarakat yang semakin kritis. Apalagi dengan gaji dan
tunjangan sedemikian rupa yang diterima oleh para ASN sebagai kontribusinya.
"Untuk itu, saya minta agar ASN di
lingkungan Setda Kota Magelang bisa bekerja sesuai ketentuan. Atur
keberangkatan kerja sepagi mungkin agar bisa ikut apel setiap paginya,"
imbau Sigit.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Aris Wicaksono mengatakan,
sampai saat ini memang masih kerap ditemukan ASN yang tidak ikut apel pagi,
baik karena terlambat atau alasan lainnya.
"Tindaklanjut yang bisa kita
lakukan baru sebatas sangsi moral, kalau sangsi disiplin belum ada. Karena
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS), sangsi baru bisa diberikan ketika ada pelanggaran minimal 37,5 jam atau
5 hari tidak masuk kerja berupa teguran lisan," jelas Aris.
Meski demikian, Aris memastikan bahwa
ketidakhadiran ASN dalam apel pagi akan menjadi catatan khusus terhadap
penilaian kinerja. Selain itu, hal tersebut menjadi pertimbangan khusus Kepala
OPD terkait jenjang karir pegawai yang bersangkutan.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: