KOTA, kabarMagelang.com__Walikota Magelang, Sigit Widyonindito, melantik Kepala Inspektorat Kota Magelang, Sumartono sebagai Pelaksana Jabatan/Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah. Jabatan ini akan diemban oleh Sumartono selama tiga bulan ke depan sebelum kemudian dilakukan penetapan Sekda definitif.
"Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, masa tugas Pj Sekda selama tiga bulan, kemudian bisa diangkat lagi tiga bulan. Harapan kita, tiga bulan ke depan sudah terpilih Sekda definitif," ujar Sigit, usai melantik Sumartono di pendopo rumah dinas Walikota Magelang, Jumat (24/8).
Sigit mengatakan, Pj Sekda ditunjuk setelah masa tugas Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang dijabat oleh Kepala Bappeda, Joko Suparno, habis.
"Tadi malam (23/8/2018) pukul 00.00 WIB, Pak Joko Suparno sudah habis masa jabatannya sebagai Plh Sekda, sehingga hari ini kita lantik Penjabat Sekda," ungkap Sigit.
Dia menambahkan, usai dilantik, Pj Sekda diharapkan segera mempersiapkan sejumlah program kerja yang menjadi prioritas. Diantaranya membentuk panitia seleksi (pansel) untuk penjaringan calon Sekda definitif.
"Penjaringan calon sekda ini akan dilakukan secara terbuka melalui proses lelang. Panitia seleksi nantinya akan melibatkan sejumlah unsur, diantaranya pejabat provinsi, perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan pejabat tingkat Kota Magelang," terangnya.
Selain itu, Pj Sekda juga memiliki tugas lain yakni membantu walikota dan wakil walikota di bidang pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Termasuk pembahasan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) Perubahan dan Penetapan KUA PPAS 2019.
“KUA PPAS Perubahan dan penetapan KUA PPAS 2019 harus dipersiapkan secara baik. Selain itu juga pembangunan pekerjaan fisik yang sedang dilakukan harus rampung pada akhir tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Kota Magelang, Sumartono mengatakan, setelah dirinya dilantik menjadi Penjabat Sekda Kota Magelang dirinya akan segera membentuk panitia seleksi lelang jabatan sekda.
"Ada tiga program prioritas yang mendesak dilaksanakan selama menjabat Pj Sekda. Yaitu persiapan pembentukan pansel Sekda definitif, pembahasan APBD Perubahan 2018 dan RAPBD 2019," terang Sumartono.
Adapun untuk seleksi Sekda definitif, kata dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya ASN dengan golongan eselon II, telah pindah lebih dari dua kali di OPD yang berbeda dan batas usia maksimal 56 tahun. (Kb.M2)
Topics: Kabar Magelang
About kabarmagelang.com
Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PROMO RUMAH DAN RUKO STRATEGIS
Popular Posts
KATAGORI
- Belajar Bisnis Online (5)
- Daftar Agen Travel di Magelang (1)
- Daftar Hotel Murah di Magelang (6)
- Hotel di Magelang Murah (3)
- Info Lowongan Kerja di Magelang (4)
- Jajanan Kuliner Khas Magelang (7)
- Jual Beli Magelang (26)
- Lowongan Kerja Magelang (2)
- Magang Bisnis Online (1)
- Peluang Usaha Sampingan (4)
- Tempat Wisata di Magelang (12)
Tidak ada komentar: