Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Usai Jambret Pekerja Proyek Diamankan Polisi

MERTOYUDAN, kabarMagelang.com__Kurang dari tiga jam Pelaku Jambret IR (28), warga Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda jateng.

IR yang bertempat tinggal Desa Ngadirejo Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang ini ditangkap kurang dari tiga jam setelah melakukan aksinya di wilayah Jogonegoro Mertoyudan terhadap korban Ika Rahayu Setyaningsih, (26), Mahasiswa, warga Dusun Pogung Lor,  Desa Sinduadi,  Kecamatan Mlati, Sleman.

Menurut keterangan korban, pada hari Senin, (20/8) pukul 12.45 Wib saat korban mengendarai sepeda motor

Korban menerangkan bahwa, Senin, (20/8) sekitar pukul 13.00 Wib ia sedang mengendarai Sepeda Motor tepatnya di jalan Kalinegoro, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mengambil Hp merk miliknya yang di taruh di saku jaket, dan langsung kabur ke arah Dusun Jetis Desa Kalinegoro.

“Pelaku saya ikuti sambil teriak jambret, sehingga menjadi perhatian warga dan ikut mengejar. Mengetahui dikejar orang banyak,  pelaku kemudian meninggalkan sepeda motornya dan lari menghilang,” ungkapnya di Mapolsek Selasa (21/8).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Mertoyudan. Polisi akhirnya mengamankan sepeda motor Yamaha  Force 1 Nopol AA-3909-ZD milik pelaku. Polisi langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan, dan dari hasil pengembangan kurang dari tiga jam berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

“Pelaku bekerja di salah satu Proyek di daerah Tempuran Magelang, dengan bantuan bos proyek pelaku kurang dari tiga jam bisa di amankan di tempat kerjanya,” ungkap Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa SH.

Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor masih diamankan di Polsek Mertoyudan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dikenai pasal 362 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply