MERTOYUDAN, kabarMagelang.com__Kurang dari tiga jam Pelaku Jambret IR
(28), warga Desa Jogomulyo, Kecamatan Tempuran, berhasil di bekuk oleh Unit
Reskrim Polsek Mertoyudan Polres Magelang Polda jateng.
IR yang bertempat tinggal Desa Ngadirejo
Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang ini ditangkap kurang dari tiga jam setelah
melakukan aksinya di wilayah Jogonegoro Mertoyudan terhadap korban Ika Rahayu
Setyaningsih, (26), Mahasiswa, warga Dusun Pogung Lor, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman.
Menurut keterangan korban, pada hari
Senin, (20/8) pukul 12.45 Wib saat korban mengendarai sepeda motor
Korban menerangkan bahwa, Senin, (20/8)
sekitar pukul 13.00 Wib ia sedang mengendarai Sepeda Motor tepatnya di jalan Kalinegoro,
tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan pelaku yang juga mengendarai sepeda
motor mengambil Hp merk miliknya yang di taruh di saku jaket, dan langsung kabur
ke arah Dusun Jetis Desa Kalinegoro.
“Pelaku saya ikuti sambil teriak jambret,
sehingga menjadi perhatian warga dan ikut mengejar. Mengetahui dikejar orang
banyak, pelaku kemudian meninggalkan sepeda
motornya dan lari menghilang,” ungkapnya di Mapolsek Selasa (21/8).
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke
Mapolsek Mertoyudan. Polisi akhirnya mengamankan sepeda motor Yamaha
Force 1 Nopol AA-3909-ZD milik pelaku. Polisi langsung melakukan pengejaran dan
penyelidikan, dan dari hasil pengembangan kurang dari tiga jam berhasil
mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
“Pelaku bekerja di salah satu Proyek di
daerah Tempuran Magelang, dengan bantuan bos proyek pelaku kurang dari tiga jam
bisa di amankan di tempat kerjanya,” ungkap Kapolsek Mertoyudan AKP Panca
Widarsa SH.
Saat ini Pelaku dan barang bukti berupa
1 (satu) unit sepeda motor masih diamankan di Polsek Mertoyudan guna dilakukan
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka dikenai pasal 362 KUHP
pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tegasnya.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: