Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor Di Warung Kopi

NGABLAK, kabarMagelang.com__Dua orang yang diduga sebagai pencuri Kendaraan bermontor berhasil di ciduk petugas Unit Reskrim Polsek Ngablak,  Polres Magelang,  Polda Jateng.

Keduanya adalah WS (28), warga Desa Senden, Kecamatan Selo,  Boyolali,  dan  SR, (21), warga Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Magelang. Mereka ditangkap petugas saat nongkrong disebuah warung kopi didaearah Samirono, Kecamatan Getasan,  Kabupaten Semarang.

“Mereka kita tangkap pada hari Jumat, (17/8) malam, setelah ada informasi bahwa kedua tersangka bersama sepeda motor milik korban di sebuah warung kopi di daerah Getasan Salatiga. Saat itu juga mereka bersama barang bukti langsung kita amankan,” ungkap Kapolsek Ngablak AKP Sri Hasta Biorowati SH, Minggu (19/8)

Dari hasil pemeriksaan petugas WS dan SR mengakui semua perbuatanya, yaitu telah melakukan curanmor di 4 (empat ) tempat di wilayah Kecamatan Pakis dan  1 tempat di daerah Boyolali. “Namun demikian kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Pencurian tersebu terjadi pada hari Selasa (14/8) lalu, di parkiran sebuah tontonan di dusun Londo sewu, Desa Telosari, Kecamatan ngablak . Korban adalah Tafrihan (23) warga Dusun Klaraban, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Magelang.

“Saat akan pulang motor Megapro dengan Nopol AD 3985 UD milik korban, sudah tidak ada ditempat. Kemudian korban langsung melaporkanya ke Polsek Ngablak,” jelas Kapolsek.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Ngablak, guna pengembangan lebih lanjut.

“Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasTata.(Kb.M2)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply