NGABLAK, kabarMagelang.com__Dua orang yang diduga sebagai pencuri
Kendaraan bermontor berhasil di ciduk petugas Unit Reskrim Polsek Ngablak, Polres Magelang, Polda Jateng.
Keduanya adalah WS (28), warga Desa
Senden, Kecamatan Selo, Boyolali, dan SR, (21), warga Desa Banyusidi, Kecamatan
Pakis, Magelang. Mereka ditangkap petugas saat nongkrong disebuah warung kopi
didaearah Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
“Mereka kita tangkap pada hari Jumat,
(17/8) malam, setelah ada informasi bahwa kedua tersangka bersama sepeda motor
milik korban di sebuah warung kopi di daerah Getasan Salatiga. Saat itu juga
mereka bersama barang bukti langsung kita amankan,” ungkap Kapolsek Ngablak AKP
Sri Hasta Biorowati SH, Minggu (19/8)
Dari hasil pemeriksaan petugas WS dan SR
mengakui semua perbuatanya, yaitu telah melakukan curanmor di 4 (empat ) tempat
di wilayah Kecamatan Pakis dan 1 tempat di daerah Boyolali. “Namun
demikian kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Pencurian tersebu terjadi pada hari
Selasa (14/8) lalu, di parkiran sebuah tontonan di dusun Londo sewu, Desa
Telosari, Kecamatan ngablak . Korban adalah Tafrihan (23) warga Dusun Klaraban,
Desa Sumberejo, Kecamatan Ngablak, Magelang.
“Saat akan pulang motor Megapro dengan Nopol
AD 3985 UD milik korban, sudah tidak ada ditempat. Kemudian korban langsung
melaporkanya ke Polsek Ngablak,” jelas Kapolsek.
Kedua tersangka beserta barang bukti
saat ini masih diamankan di Mapolsek Ngablak, guna pengembangan lebih lanjut.
“Mereka diancam dengan pasal 363 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasTata.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: