MUNGKID, kabarMagelang.com__Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP,
melantik Asisten Administrasi Umum Endra Endah Wacana, sebagai Penjabat Sekertaris
Daerah Kabupaten Magelang, menggantikan Sekretaris yang lama di di Pendopo
Soepardi, komlek Pemda Magelang, Senin (20/8).
Pelantikan ini sesuai dengan Keputusan
Bupati Magelang Nomor 180.182/821/45/KEP/22/2018, setelah mendapat persetujuan
dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Disaksikan langsung oleh seluruh Kepala
SKPD,Bupati Magelang, Zaenal Arifin, mengatakan bahwa, pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan penjabat sekertaris daerah ini dilakukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU tersebut mengamanatkan, apabila
Sekertaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, maka akan dilaksanakan
oleh Penjabat Sekertaris Daerah yang ditunjuk oleh Bupati, atas persetujuan
oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah
jabatan saudara, Endra Endah Wacana, sebagai Penjabat Sekertaris Daerah pada
hari ini, telah melalui proses pengajuan permohonan tertulis Bupati Magelang,
kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sesuai dengan pelaksanaan Pasal 5
Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, yang mengatur bahwa Bupati mengangkat
Penjabat Sekertaris Daerah untuk melaksanakan tugas Sekertaris Daerah, setelah
mendapat persetujuan Gubernur.
"Gubernur Jawa Tengah telah
menyetujui saudara Endra Endah Wacana, untuk diangkat sebagai Penjabat
Sekertaris Daerah Kabupaten Magelang, melalui surat nomor 821/230 tanggal 16
Agustus tahun 2018 hal penetapan Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Magelang,”
jelas Zaenal.
Acara pelantikan ditutup dengan saling
memberikan ucapan selamat dari seluruh Kepala SKPD Kabupaten Magelang kepada,
Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Magelang, Endra Endah Wacana, yang
didampingi oleh isteri.(Kb.M2)
Tidak ada komentar: