Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bobol Paud Seorang Kakek Diamankan Satu Orang DPO


KALIANGKRIK, kabarMagelang.com__Bobol Sekolah Paud berniat mencuri seorang kakek Hari Sunaryo (69) warga Desa/Kecamatan/Kabupaten Purworejo, diamankan Petugas Polsek Kaliangkrik, Polres Magelang, Polda Jateng. Satu orang teman tersangka masih menjadi buron.

Saksi Pangat (35) warga Beseran, yang tidak jauh dari Paud menerangkan bahwa, pembobolan di Sekolah Paud Pelita Hati, Desa Beseran, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang tersebut pada hari Senin (30/7) malam.

“Saat itu saya sedang tidur di rumah tiba-tiba mendengar ada suara membuka paksa jendela, setelah saya dekati, dihalaman Paud ada dua orang, dan di bawah jendela ada satu unit dvd plyer,  satu unit speker aktif dan Kabel listrik panjang kurang lebih satu meter,” ungkapnya.

Saat akan didekati kedua orang tersebut melarikan diri. Satu orang ke arah timur masuk ke perkebunan tebu, sedangkan tersangka Hari Sunaryo lari ke barat menuju jalan raya.

“Setalah saya kejar tersangka Hari berhasil saya tangkap. Saat saya tangkap tersangka baru saja membuang barang bukti berupa tas di sungai,” terang Pangat.

Oleh saksi tersangka ini langsung di serahkan ke Kepala Desa setempat. Didepan Kades tersangka mengaku baru saja membobol Paud Pelita hati bersama temannya Anto (DPO).

“Dari tersangka ini didapati barang berupa satu unit dvd plyer,  satu unit speker aktif dan Kabel listrik panjang kurang lebih satu meter,” jelasnya.

Kapolsek Kaliangkrik Iptu Soedjarwo, membernarkan kejadian tersebut. Pihaknya juga menemukan sebuah tas yang dibuang oleh tersangka di sungai.

“Dari tas yang kita temukan berisi satu buah linggis panjang tiga puluh cm, dua buah gergaji besi,  satu buah senter,  satu buah obeng,” ujarnya di Mapolsek Minggu (6/7)

Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kaliangkrik, guna menjalani penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara temas tersangka Anto masih dalam pengejaran (DPO).

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat), dengan  ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolsek.(Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply