SALAMAN, kabarMagelang__Polres Magelang, Polda Jateng, melakukan rekonstruksi kasus
aborsi yang melibatkan tiga orang tersangka yakni dukun pijat, yakni Yamini
(67), NH (40) dan M suami sirinya NH. Rekonstruksi yang memakan waktu 3 jam
tersebut dilaksanakan di rumah tersangka Yamini, Dusun Wonokerto, Desa
Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang Selasa (3/7/2018)..
"Rekonstruksi dilaksanakan untuk memastikan dan mencocokkan
apakah keterangan yang disampaikan tiga tersangka dan saksi dalam Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) sudah cocok atau belum," jelas Kapolres Magelang, AKBP
Hari Purnomo.
Selain itu rekonstruksi juga dimaksudkan untuk mencari apakah ada
bukti-bukti baru atau keterangan baru yang belum masuk dalam BAP.
"Namun, seluruh adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi sudah
sesuai dengan yang termaktub dalam BAP. Tidak ditemukan fakta dan keterangan
baru," jelas Kapolres.
Kasatreskrim Polres Magelang, AKP I Gede Yoga Sanjaya menyebutkan, total
adegan dalam rekonstruksi yang diperankan tersangka Yamini dan dua tersangka
lain sebanyak 83 adegan, yang diawali dari pembicaraan tersangka NH dan M saat
mengetahui NH hamil.
"Kemudian dilanjutkan proses pencarian dukun pijat sampai dengan
proses aborsi dengan melibatkan tersangka sang dukun pijat Yamini,"
ungkapnya.
Rekonstruksi dengan pengamanan standart Kepolisian tersebut memakan waktu
tiga jam, dan disaksikan langsung oleh penyidik dari kejaksaan, 2 orang
saksi, serta penasehat hukum tersangka.
Diketahui sebelumnya Jajaran Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengungkap
kasus aborsi yang dilakukan oleh Yamini (67) yang berprofesi sebagai dukun
bayi, warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang,
Selasa (19/6). Dari hasil penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku
Polisi berhasil menemukan puluhan kantong plasik berisikan tulang bayi yang
diduga korban aborsi.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: