Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Cegah Kasus Hukum Pemkot Magelang Lakukan MoU Dengan Kejaksaan

KOTA, kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) bidang hukum. Hal itu menjadi upaya preventif agar kalangan birokrasi tidak tersandung kasus hukum.

"Kerjasama ini juga untuk menghindari kesalahan penafsiran sebuah aturan, karena sebelum dilanjutkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan kejaksaan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Sugiharto, usai penandatanganan MoU antara Pemkot Magelang dan Kejari, Senin (23/7).

Sugiharto mengatakan, meskipun banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki basic ilmu hukum, namun tidak menjamin terhindar dari kasus hukum.

"Mungkin saja ASN paham secara teoritisnya, tapi lemah dalam praktiknya, sehingga tetap berpotensi melakukan kesalahan tanpa sengaja. Untuk itulah, MoU ini diciptakan agar terjadi pemahaman bersama, juga terhindar dari kealpaan kita dalam melaksanakan tugas," terang Sugiharto.

Melalui kerjasama yang dijalin, lanjutnya, Kejari Kota Magelang diharapkan senantiasa menjadi menjadi lembaga yang dapat memberikan saran dan masukan bagi para ASN di lingkungan Pemkot Magelang. Khususnya terhadap implementasi aturan hukum yang terkadang tidak dikuasai oleh birkorasi.

"Saya rasa akan sangat berbeda, ada MoU dan tanpa MoU dengan Kejaksaan. ASN yang semula tidak paham dengan aturan, kini sedikit mengerti. Dengan MoU kita bisa mudah berkoordinasi, diskusi, bertanya, dan bahkan saling memahami penerjamahan suatu produk hukum," urainya.

Sugiharto menuturkan bahwa OPD yang ada di lingkungan Pemkot Magelang, sepenuhnya sepakat dan apresiasi adanya MoU yang setiap tahun terus diadakan ini. Hal ini akan membuka kesempatan para pejabat OPD bisa rajin berkonsultasi sekaligus belajar tentang aturan hukum.

"Saya yakin kalau unsur kesengajaan (korupsi) tidak ada, tapi potensi salah tafsir hukum ini yang kemungkinan bisa terjadi. Oleh karena itu, kami berharap, dengan kerja sama antara Pemkot dan Kejaksaan akan mencegah pelanggaran ketentuan karena ketidaktahuan ataupun ketidaksengajaan," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejari Magelang, Wawan Hernawan mengungkapkan jika salah satu bagian dari lembaganya ada yang memang bertugas melakukan pendampingan terhadap pemerintah.

"Ada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang tugasnya untuk mendampingi pemerintah. Salah satu yang sangat mungkin dan sedang kami upayakan adalah aset Pemkot Magelang. Mungkin sekarang ada aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain tanpa dasar yang jelas, nah itu nanti akan kita bantu," ungkapnya.

Wawan mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan Pemkot Magelang mengadakan MoU tersebut. Sebagai lembaga negara, Kejari Magelang ingin dampak pembangunan yang digalakkan Pemkot Magelang bisa segera dirasakan masyarakat.


"MoU sekaligus memberi angin segar, sehingga OPD-OPD tidak paranoid dengan proyek-proyek, karena takut salah, takut tersandung masalah hukum. Efeknya nanti pembangunan jadi macet, yang susah kan masyarakatnya, tidak bisa merasakan dampak positif pembangunan. Itu yang kami hindari," jelasnya. (Kb.M2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply