KOTA, kabarMagelang.com__Pemerintah Kota Magelang bersama
dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang melakukan penandatanganan
kerjasama (MoU) bidang hukum. Hal itu menjadi upaya preventif agar kalangan
birokrasi tidak tersandung kasus hukum.
"Kerjasama ini juga untuk
menghindari kesalahan penafsiran sebuah aturan, karena sebelum dilanjutkan,
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan
kejaksaan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Sugiharto, usai
penandatanganan MoU antara Pemkot Magelang dan Kejari, Senin (23/7).
Sugiharto mengatakan, meskipun banyak
Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki basic ilmu hukum, namun tidak menjamin
terhindar dari kasus hukum.
"Mungkin saja ASN paham secara
teoritisnya, tapi lemah dalam praktiknya, sehingga tetap berpotensi melakukan
kesalahan tanpa sengaja. Untuk itulah, MoU ini diciptakan agar terjadi
pemahaman bersama, juga terhindar dari kealpaan kita dalam melaksanakan
tugas," terang Sugiharto.
Melalui kerjasama yang dijalin,
lanjutnya, Kejari Kota Magelang diharapkan senantiasa menjadi menjadi lembaga
yang dapat memberikan saran dan masukan bagi para ASN di lingkungan Pemkot
Magelang. Khususnya terhadap implementasi aturan hukum yang terkadang tidak
dikuasai oleh birkorasi.
"Saya rasa akan sangat berbeda, ada
MoU dan tanpa MoU dengan Kejaksaan. ASN yang semula tidak paham dengan aturan,
kini sedikit mengerti. Dengan MoU kita bisa mudah berkoordinasi, diskusi,
bertanya, dan bahkan saling memahami penerjamahan suatu produk hukum,"
urainya.
Sugiharto menuturkan bahwa OPD yang ada
di lingkungan Pemkot Magelang, sepenuhnya sepakat dan apresiasi adanya MoU yang
setiap tahun terus diadakan ini. Hal ini akan membuka kesempatan para pejabat
OPD bisa rajin berkonsultasi sekaligus belajar tentang aturan hukum.
"Saya yakin kalau unsur kesengajaan
(korupsi) tidak ada, tapi potensi salah tafsir hukum ini yang kemungkinan bisa
terjadi. Oleh karena itu, kami berharap, dengan kerja sama antara Pemkot dan
Kejaksaan akan mencegah pelanggaran ketentuan karena ketidaktahuan ataupun
ketidaksengajaan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Magelang,
Wawan Hernawan mengungkapkan jika salah satu bagian dari lembaganya ada yang
memang bertugas melakukan pendampingan terhadap pemerintah.
"Ada Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun) yang tugasnya untuk mendampingi pemerintah. Salah satu yang
sangat mungkin dan sedang kami upayakan adalah aset Pemkot Magelang. Mungkin
sekarang ada aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain tanpa dasar yang
jelas, nah itu nanti akan kita bantu," ungkapnya.
Wawan mengatakan pihaknya sangat
mendukung kebijakan Pemkot Magelang mengadakan MoU tersebut. Sebagai lembaga
negara, Kejari Magelang ingin dampak pembangunan yang digalakkan Pemkot
Magelang bisa segera dirasakan masyarakat.
"MoU sekaligus memberi angin segar,
sehingga OPD-OPD tidak paranoid dengan proyek-proyek, karena takut salah, takut
tersandung masalah hukum. Efeknya nanti pembangunan jadi macet, yang susah kan
masyarakatnya, tidak bisa merasakan dampak positif pembangunan. Itu yang kami
hindari," jelasnya. (Kb.M2)
Tidak ada komentar: