Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, menyebutkan
barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 4 bungkus obat mercon/petasan,
48 bungkus potasium, 35 bungkus belerang, bubuk brom, sumbu, timbangan dan
peralatan lainnya.
"Saat kami amankan, barang bukti
disimpan di rumah tetangga di belakang rumahnya. Tersangka mengakui kalau
bahan-bahan itu miliknya dan hendak di jual di sekitar Magelang dan
sekitarnya," jelanya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka
mendapatkan bahan-bahan petasan itu dari seseorang bernama Slamet Imam warga
Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang sampai saat ini masih ditetapkan sebagai
buron.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 1
Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, atau
penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” Kapolres.
Sementara itu, salah satu tersangka
Mustaqim yang pekerjaanya se hari-hari sebagai burugh bangunan ini mengaku baru
1 kali meracik petasan untuk dijual pada masa Ramadhan dan Lebaran nanti. Sedang
bahan petasan itu didapatnya dari sesorang di Kampung Karanggading, Kota
Magelang, seharga total Rp 800.000.
"Saya cuma iseng saja, dan belajar
sendiri meracik obat, kalau sudah jadi mau dijual ke peminat petasan di
Magelang," akunya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: