SALAMAN, kabarMagelang.com__Dukun
bayi pelaku aborsi Yamini (67) warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno,
Kecamatan Salaman, Magelang mengaku melakukan dengan cara pijit tradisional
dengan tarif Rp 2 juta sekali aborsi. Ibu enam anak ini sudah menjalani profesinya
sebagai dukun bayi dan melakukan aborsi selama 25 tahun.
“Tersangka
melakukan abori dengan dipijat secara tradisional secara berkala dengan harapan
tidak terjadi pendarahan. Menurut pengakuan tersangka paket aborsi sebesar Rp 2
juta,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, saat memimpin pencarian
barang bukti di rumah tersangka Selasa (19/6) petang.
Dia
menyebutkan dari keterangan tersangka sudah melakukan aborsi sebanyak delapan
kali dan pasienya dari daerah lain. Korban terakhir yakni NH (40) warga
Mungkid, Magelang, yang saat juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Namun
dari hasil penggalian di lokasi penguburan kita sudah dapatkan 20 kantong
plastik yang berisikan barang bukti berupa tulang-tulang bayi mulai dari kaki,
iga, tangan, tempurung kepala. Kemungkinan mencapai puluhan, kita masih terus
melakukan penggalian,” ungkapnya.
Sementara Kasubdit Bid Dokkes Polda Jateng AKBP dr. Ratna Relawati menjelaskan dari tulang-tulang
yang sudah berhasil didapatkan umur bayi dalam kandungan korban dari aborsi
bermacam-macam.
“Ada yang empat bulan, enam bulan, bahkan
yang terakhir sudah umur lahir,” ungkapnya.
Dari dua puluh kantong yang sudah didapat
pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban aborsi yang dilakukan
tersangka.
“Masih kita lakukan penelitian, karena kita
dapati pula dalam satu kantong ada dua korban,” jelas Ratna.
Dalam kasus aborsi ini Polisi telah
menetapkan tiga orang tersangka yakni pelaku Yamini sang dukun bayi, korban NH dan suami sirinya M (40) warga Mungkid, Magelang
Meraka terancam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: