Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pelaku Mengaku Melakukan Aborsi 8 Kali Dengan Tarif Rp 2 Jutaan

SALAMAN, kabarMagelang.com__Dukun bayi pelaku aborsi Yamini (67) warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang mengaku melakukan dengan cara pijit tradisional dengan tarif Rp 2 juta sekali aborsi. Ibu enam anak ini sudah menjalani profesinya sebagai dukun bayi dan melakukan aborsi selama 25 tahun.

“Tersangka melakukan abori dengan dipijat secara tradisional secara berkala dengan harapan tidak terjadi pendarahan. Menurut pengakuan tersangka paket aborsi sebesar Rp 2 juta,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, saat memimpin pencarian barang bukti di rumah tersangka Selasa (19/6) petang.

Dia menyebutkan dari keterangan tersangka sudah melakukan aborsi sebanyak delapan kali dan pasienya dari daerah lain. Korban terakhir yakni NH (40) warga Mungkid, Magelang, yang saat juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun dari hasil penggalian di lokasi penguburan kita sudah dapatkan 20 kantong plastik yang berisikan barang bukti berupa tulang-tulang bayi mulai dari kaki, iga, tangan, tempurung kepala. Kemungkinan mencapai puluhan, kita masih terus melakukan penggalian,” ungkapnya.

Sementara Kasubdit Bid Dokkes Polda Jateng AKBP dr. Ratna Relawati menjelaskan dari tulang-tulang yang sudah berhasil didapatkan umur bayi dalam kandungan korban dari aborsi bermacam-macam.

“Ada yang empat bulan, enam bulan, bahkan yang terakhir sudah umur lahir,” ungkapnya.
Dari dua puluh kantong yang sudah didapat pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban aborsi yang dilakukan tersangka.

“Masih kita lakukan penelitian, karena kita dapati pula dalam satu kantong ada dua korban,” jelas Ratna.

Dalam kasus aborsi ini Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni pelaku Yamini sang dukun bayi, korban NH dan suami sirinya M (40) warga Mungkid, Magelang

Meraka terancam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.(Kb.M1)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply