SALAMAN, kabarMagelang.com __Jajaran
Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan
oleh Yamini (67) yang berprofesi sebagai dukun bayi, warga Dusun Wonokerto,
Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Magelang, Selasa (19/6). Dari hasil
penggalian yang dilakukan di belakang rumah pelaku Polisi berhasil menemukan
puluhan kantong plasik berisikan tulang bayi yang diduga korban aborsi.

“Setelah kita
melakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan aborsi yang dilakukan oleh
pelaku yamini. Kemudian pelaku langsung kita amankan Senin (18/6) malam. Begitu
juga pasien korban aborsi juga sudah kita amankan yakni NH (40) bersama suami
sirinya M (40) warga mungkid, Magelang. Jadi total sementara yang sudah kita
tetapkan sebagai tersangka ada tiga orang,” jelasnya.
Dari hasil
penggalian di lokasi yang diketahu sebagai tempat penguburan bayi korban aborsi
yakni di belakang rumah tersangka Yamini yang berukuran kurang lebi 1 x 5 meter
tersebut Polisi berhasil menemukan puluhan kantong plastik berisikan barang
bukti berupa tulang-tulang bayi.
“Untuk
sementara kita menemukan dua puluh kantong plastik yang berisikan tulang-tulang
bayi, namun kita belum bisa memastikan berapa jumlah bayi korban oborsi,”
Ungkap Kapolres.
Dia
menambahkan dari hasil pengakuan tersangka sudah menjalani profesi sebagai
dukun bayi sudah 25 tahun, dan melakukan aborsi sebanyak delapan kali.
“Namun dari
barang bukti yang sudah kita dapatkan kemungkinan korban mencapai puluhan.
Penggalian masih kita lakukan dan kemungkinan masih kita temukan
kantong-kantong lainya,” jelasnya.
Para tersangka
terancam UU nomor 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: