GRABAG, kabarMagelang.com__Jajarasn
Panwascam Kecamatan Grabag, Magelang, temukan pelanggaran pemilu yang dilakukan
oleh seorang Kepala Desa Sambungrejo,
Kecamatan Grabag Magelang. Dalam Klarifikasi yang dilakukan Panwascam Grabag
Kepala Desa Sambungrejo Muh Fadhil terbukti mengajak memilih salah satu calon
Bupati Magelang dalam acara pengajian.
Ketua
Panwascam Grabag M. Dwi Anwar Kholid, S.Pd.I, mengungkapkan tidak netralan
Kepala Desa Sambungrejo didapat dari hasil rekaman yang dilakukan saat
pengawasan pada acara pengajian dan khataman di Desa Sambungrejo Sabtu (21/4).
“Dalam sambutannya Muh Fadhil
mensosialisasikan program-program yang telah dicapai bupati diantaranya program
PKH, program ini tidak akan terlaksana tanpa ACC dari bupati Bp Zaenal. Dan pernyataannya
yang paling fatal adalah tindakan ajakan yang disampaikan oleh Muh Fadhil
dengan jelas menyebut nama dan nomor urut serta cara pemilihan,” jelasnya.
Oleh karena
itu maka Panwascam mengambil langkah cepat dengan segera koordinasi untuk
megambil sikap.
“Rapat kami
lanjutkan dalam rapat internal Panwascam untuk menyusun form pelengkap proses.
Dan pada jam 20.00 wib, kami memanggil kepala desa sambungrejo untuk memberikan
klarifikasi terkait sambutanya dalam acara pengajian tersebut,” kata Dwi Anwar.
Dalam klarifikasi
ini dihadiri oleh Ketua (M. Dwi Anwar Kholid, S.Pd.I) dan Anggota Komisioner
(Muh Aswadi dan Aris Setiawan, M.Pd) Panwascam Grabag, Panwasdes desa
sambungrejo, kanit intel Polsek Grabag dan terlapor ( MUH FADHIL ).
“Dalam
klarifikasinya terlapor mengakui dengan sebenarnya dengan tanpa tekanan apapun
dan dari siapapun serta siap mempetanggungjawabkan,” ungkapnya.
Hasil
klarifikasi dan kajian Panwascam Grabag, bahwa Muh Fadhil terbukti melanggar
Pasal 70 Jo Pasal 189 UU No 10 tahun 2016 dan dapat dikategorikan Pelanggaran pidana
pemilukada.
“Panwascam
Grabag melimpahkan Kasus ini ke Sentra Gakkumdu Panwaskab Magelang untuk
ditindaklanjuti,” tegas Dwi Anwar.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: