Secang, kabarMagelang.com__Petugas Polsek Secang, Polers
Magelang, Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku curat dari amukan massa. Tsk
STR, (19) warga Desa Mranggen Kecamatan Srumbung, Magelang ini, terbukti sebagai pelaku tindak pidana pencurian
dan pemberatan dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku berhasil kita amankan dari amukan
masa karena tertangkap saat mencuri sepeda motor milik Sodikin, (40) warga
Krajan, Kel/Kec Secang, Magelang, yang diparkir di halaman rumah, Sabtu, (14/4)
malam,” ungkap Kapolsek Secang AKP Purwanto, Selasa (17/4).
Modus operandi yang dilakukan gengan
menggunakan kunci palsu, namun pelaku kepergok pemilik kendaraan dan warga.
“Pelaku sempat menjadi bulan bulanan
warga. Beruntung Polisi segera datang mengamankan, dan membawa ke Puskesmas
Secang untuk mendapatkan perawatan,” jelasnya.
Kini tersangka STR dan barang bukti
sebuah sepeda motor MIO milik korban masih diamankan di Mapolsek Secang guna
menjalani proses selanjutnya.
“STR yang keseharianya sebagai sopir ini
diajerat dengan pasal 363 pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7
tahun,” tegas Purwanto.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: