Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Membawa Ribuan Obat Terlarang Dan Miras Suporter Bola Diamankan Polisi


Muntilan, kabarMagelang.com__Dalam rangka menciptakan situasi Kondisi keamanan Wilayah yang mantap Polres Magelang Polda Jateng menerjunkan ratusan petugas pengamanan perjalanan Sporter Sepak Bola PSIS Semarang menuju Stadion Sultan Agung Bantul  yogjakarta, Jumat (20/4) sore.



Selain memberikan pengawalan dan pengamanan dipenggal jalan juga melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan barang bawaan sporter di saat melintas di wilayah Kabupaten Magelang dilangsungkan di Halaman Mapolsek Muntilan.



Dalam pelaksanaan penyekatan dan pemeriksaan barang bawaan yang langsung di pantau oleh Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SH,SIK, tersebut petugas berhasil menyita dari salah satu oknum sebanyak 3 bungkus plastik yang berada didalam tas ransel, dan setelah dibuka berisi pil jenis YARINDO sebanyak 14 (empat belas bungkus) @ 1000 butir dan 37 butir pil jenis  Alprazolam.



Dengan ditemukan barang tersebut  pelaku dengan inisal YAP alias Gendut 35,  warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan barang bukti dibawa ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



Selain itu Polisi juga menemukan 40 botol minuman keras dalam berbagai jenis merk dan dalam botol mineral maupun plastik, yang  dibawa beberapa oknum supporter, dan langsung disita untuk diamankan.





Sedangkan dalam rombongan tersebut ada sebuah kendaraan yang dikemudikan oleh YAP saat digeledah ditemukan beberapa botol minuman kerasn dan pil daftar G sebanyak kurang lebih 14 ribu. “Pil daftar G ini sangat membahayakan jika disalah gunakan, dalam penyiataan kemarin ditemukan berbagai jenis antara lain yarindo, Alprayolam 39 butir,termasuk Narkotika golongan  4 Sancodim 20 butir dan jenis lainya,” papar AKP Mudiyanto.





Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo mengatakan bahwa tersangka tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.



“Pelaku melanggar Pasal : 197  UU RI no 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan dan atau pasal 62 UU RI No. 5 tahu 1997 tentang Psikotropika, (  "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 Milyar" dan atau " Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ,” jelasnya.(Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply