Muntilan, kabarMagelang.com__Dalam rangka
menciptakan situasi Kondisi keamanan Wilayah yang mantap Polres Magelang Polda
Jateng menerjunkan ratusan petugas pengamanan perjalanan Sporter Sepak Bola
PSIS Semarang menuju Stadion Sultan Agung Bantul yogjakarta, Jumat (20/4)
sore.
Selain memberikan pengawalan dan pengamanan dipenggal jalan juga
melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan barang bawaan sporter di saat melintas
di wilayah Kabupaten Magelang dilangsungkan di Halaman Mapolsek Muntilan.
Dalam pelaksanaan penyekatan dan pemeriksaan barang bawaan yang langsung di
pantau oleh Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SH,SIK, tersebut petugas
berhasil menyita dari salah satu oknum sebanyak 3 bungkus plastik yang berada
didalam tas ransel, dan setelah dibuka berisi pil jenis YARINDO sebanyak 14
(empat belas bungkus) @ 1000 butir dan 37 butir pil jenis Alprazolam.
Dengan ditemukan barang tersebut pelaku dengan inisal YAP alias
Gendut 35, warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara, Kota
Semarang dan barang bukti dibawa ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut.
Selain itu Polisi juga menemukan 40 botol minuman keras dalam berbagai
jenis merk dan dalam botol mineral maupun plastik, yang dibawa beberapa oknum supporter, dan langsung
disita untuk diamankan.
Sedangkan dalam rombongan tersebut ada sebuah kendaraan yang dikemudikan
oleh YAP saat digeledah ditemukan beberapa botol minuman kerasn dan pil daftar
G sebanyak kurang lebih 14 ribu. “Pil daftar G ini sangat membahayakan jika
disalah gunakan, dalam penyiataan kemarin ditemukan berbagai jenis antara lain
yarindo, Alprayolam 39 butir,termasuk Narkotika golongan 4 Sancodim 20
butir dan jenis lainya,” papar AKP Mudiyanto.
Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo mengatakan bahwa tersangka
tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku melanggar Pasal : 197 UU RI no 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan
dan atau pasal 62 UU RI No. 5 tahu 1997 tentang Psikotropika, (
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.5 Milyar"
dan atau " Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau
membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan
pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ,” jelasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: