Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Masyarakat Diajak Bijak Dalam Menggunakan Medsos



KOTA, kabarMagelang.com__Walikota Magelang meminta warga Kota Magelang untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Pasalnya, penyalahgunaan medsos yang merugikan pihak lain dapat berujung pada pelaporan hukum.


"Bijaklah dalam menggunakan media sosial sehingga penyalahgunaan/penyebaran berita palsu atau hoax dapat berkurang," ujar Walikota Magelang, Sigit Widyonindito, dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang, Maryanto, pada kegiatan penyuluhan hukum terpadu di Aula Bappeda, Rabu (18/4).


Maryanto menambahkan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan pihaknya bekerjasama dengan Polres Magelang dan akademisi dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi hukum.


"Karena meskipun setiap orang dianggap mengetahui hukum, namun kenyataannya tidaklah demikian. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan manfaat hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat," imbuhnya.


Salah satu narasumber penyuluhan hukum dari Amikom Yogyakarta, Melwin Syafrizal menuturkan, penyebaran berita hoax adalah salah satu bahaya tersembunyi dari pemanfaatan internet.


"Hoax sendiri adalah berita yang seolah-olah benar tapi sebenarnya bohong. Penyebaran hoax paling besar adalah melalui media sosial, baru kemudian aplikasi chat, situs web, televisi, media cetak, email, radio," ungkap Melwin.


Dalam penanggulangan penyebaran berita hoax, lanjut Melwin, pemerintah memiliki peran melalui gerakan revolusi mental. Yakni gerakan seluruh rakyat Indonesia bersama pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi Indonesia yang lebih baik.


"Revolusi mental bukanlah pilihan tapi suatu keharusan. Kita bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik dengan memulao revolusi mental dari diri sendiri sejak saat ini," kata Melwin.


Sementara itu, Wakapolres Magelang Kota, Kompol Prayudha Widiatmoko yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan, penyebaran berita hoax dapat berujung pada pelaporan hukum.


"Yang dapat dijerat hukum yakni subjek yang mengucapkan, subjek yang menyebarkan, subjek yang mengucapkan da menyebarkan," terang Prayudha.


Adapun dasar hukum yang dipergunakan untuk penindakan penyebaran berita hoax antara lain KUHP (pasal 156, 156a, 157, 310, 311), UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.


"Ancaman hukuman yang akan diterapkan yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," urai Prayudha.
Dia pun menghimbau masyarakat untuk jadi netizen yang cerdas. 


"Saring berita yang diterima, jangan mudah terprovokasi, jangan mudah menyebarkan berita, dan gunakan media sosial dengan bijak," tandasnya. (Kb.M1)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply