MUNTILAN, kabarMagelang.com__Tidak
mengindahkan rekomendasi yang diberikan, Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab)
Magelang terpaksa turun lapangan menertibkan kendaraa angkutan umum yang di branding
gambar paslon bupati dan gubernur di sejumlah terminal dan jalan raya. Selain
angkutan umum panwas yang dibackup oleh Polisi, Dishub dan SatpoPP serta
panwascam dan PPL ini juga menurunkan billboard berukuran besar bergambar calon
Gubernur di sepanjang jalan protokol Kecamatan Salam hingga Kecamatan Secang.
“Sudah
seminggu kita memberi kelonggaran dari dateline yang ditentukan, namun belum
dilepas. Maka hari ini kita terpaksa menertibkan dengan melepas branding gambar
paslon bupati yang masih terpasang di angkutan umum,” tegas Ketua Panwaskab
Magelang M Habib Shaleh, saat penertiban di terminal Muntilan. Senin (19/3).
Dia
menyebutkan dari data di lapangan, setidaknya ada 10 angkutan umum yang
dibranding gambar pasangan calon Bupati dan gambar pasangan calon
Gubernur yang menyalahi aturan.
“Kita sudah
berhasil menertibkan tujuh angkutan. Sementara yang belum, menurut keterangan dari
salah satu pengurus organda kabupaten Magelang akan dilepas sendiri secepatnya,”
jelasnya.
Habiob
menegaskan sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2017 pasal 23 dan 26 bahwa angkutan
umum tidak boleh dipasang atau dibranding dengan stiker atau poster paslon.
“Apalagi
berukuran besar dan tidak sesuai dengan kententuan yang ada, tentu harus
ditertibkan,” kata Habib.
Selain
penertiban di angkutan umum, panwas juga menurunkan beberapa billboard besar baik
bergambar paslon Gubernur maupun caleg di sepanjang jalan protokol mulai dari
Kecamatan Salam hingga Secang.
“Ada empat
titik billboard besar yang juga kita turunkan karena melanggar ketentuan, yakni
di Kecamatan Salam, Muntilan, Mungkid, Mertoyudan dan Secang,”
pungkasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: