Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tak Gubris Rekomendasi Panwas Lepas Poster Paslon Di Angkot Dan Billboard Besar

MUNTILAN, kabarMagelang.com__Tidak mengindahkan rekomendasi yang diberikan, Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magelang terpaksa turun lapangan menertibkan kendaraa angkutan umum yang di branding gambar paslon bupati dan gubernur di sejumlah terminal dan jalan raya. Selain angkutan umum panwas yang dibackup oleh Polisi, Dishub dan SatpoPP serta panwascam dan PPL ini juga menurunkan billboard berukuran besar bergambar calon Gubernur di sepanjang jalan protokol Kecamatan Salam hingga Kecamatan Secang.

“Sudah seminggu kita memberi kelonggaran dari dateline yang ditentukan, namun belum dilepas. Maka hari ini kita terpaksa menertibkan dengan melepas branding gambar paslon bupati yang masih terpasang di angkutan umum,” tegas Ketua Panwaskab Magelang M Habib Shaleh, saat penertiban di terminal Muntilan. Senin (19/3).

Dia menyebutkan dari data di lapangan, setidaknya ada 10 angkutan umum yang dibranding gambar pasangan calon Bupati dan gambar pasangan calon Gubernur yang menyalahi aturan.

“Kita sudah berhasil menertibkan tujuh angkutan. Sementara yang belum, menurut keterangan dari salah satu pengurus organda kabupaten Magelang akan dilepas sendiri secepatnya,” jelasnya.

Habiob menegaskan sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2017 pasal 23 dan 26 bahwa angkutan umum tidak boleh dipasang atau dibranding dengan stiker atau poster paslon.

“Apalagi berukuran besar dan tidak sesuai dengan kententuan yang ada, tentu harus ditertibkan,” kata Habib.

Selain penertiban di angkutan umum, panwas juga menurunkan beberapa billboard besar baik bergambar paslon Gubernur maupun caleg di sepanjang jalan protokol mulai dari Kecamatan Salam hingga Secang.

“Ada empat titik billboard besar yang juga kita turunkan karena melanggar ketentuan, yakni di Kecamatan Salam, Muntilan, Mungkid, Mertoyudan dan Secang,” pungkasnya.(Kb.M1)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply