KAJORAN, kabarMagelang.com__Dua orang
perangkat desa di Kecamatan Kajoran diketahui tidak netral karena terlibat langsung
pada Rakercabsus dan sosialisasi Pilkada 2018 yang diadakan
oleh salah satu partai, di Balai Desa Kajoran Kecamatan Kajoran beberapa
waktu lalu. Mereka adalah Heri Rahardjo Kaur
Keuangan yang juga sebagai staf Sekretariat PPS Desa Banjaragung Kecamatan
Kajoran, dan Suko Nugroho Kaur Keuangan Desa Pandansari Kecamatan Kajoran.
‘Keduanya
kita rekomendasi dengan peringtan keras agar dilakukan pembinaan. Kemudian
untuk Heri Raharjo juga kita rekomendiasikan untuk diganti sebagai staf
skretariat PPS Desa Banjaragung,” tegas ketua Panwascam kajoran Sularno, Senin
(12/3).
Dia
mengungkapkan keduanya terbukti terlibat langsung dalam kegiatan Rakercabsus
dan sosialisasi pilkada 2018 yang diadakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) pada hari Minggu (4/3) lalu. Bahkan sebagai perangkat desa mereka saat
itu juga mengenakan atribut kepartaian.
“Setelah
dilakukan kajian oleh Panwascam Kajoran, keduanya jelas melanggar Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang
Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” jelasnya.
Berdasarkan
ketentuan tersebut juga telah dilakukan klarifikasi dengan mengundang keduanya
di kantor Panwascam Kajoran. Dari hasil klarifikasi mereka dinyatakan terbukti
melakukan pelanggaran administrasi.
“Surat
rekomendasi sudah kita layangkan kepada KPU Kabupaten Magelang, Panwaskab
Magelang, Camat Kajoran, Kepala Desa Banjaragung dan Pandansari, serta PPS
Banjaragung pada tanggal 8 Maret 2018
kemarin,” pungkas Sularno. (Kb.M1)
Tidak ada komentar: