MERTOYUDAN, kabarMagelang.com__Jajaran pengawas pemilihan kepala daerah di Magelang kembali temukan perangkat
desa yang diduga tidak netral. Di Kecamatan Mertoyudan dua perangkat desa
terpaksa diklarifikasi oleh Panwascam karena diduga terlibat dalam kegiatan
paslon Bupati Magelang 2018. Mereka adalah kepada Kepala Desa Pasuruhan, Atik
Hartiningsih dan salah satu perangkat desa Bulurejo, Saryanto , Kamis (15/3).
Sebelumnya lima temuan diantaranya Camat Candimulyo, kepala dusun di Kecamatan Dukun, dan
dua orang kaur keuangan di kecamatan Kajoran yang di duga ikut terlibat dalam
kegiatan tim sukses dan partai.
Saat
diundang klarifikasi di kantor Panwascam Mertoyudan, Saryanto mengakui telah membantu salah satu Paslon, dengan alasan penjaga malam dilingkungan perumahan tempat paslon tinggal.
“Saya akui, namun saat itu saya lakukan karena tidak enak. Saya salah diminta salah satu saudara paslon untuk mencarikan tokoh-tokoh masyarakat se-desa untuk datang pada acara syukuran ke rumahnya,” akuinya.
Selain itu Saryanto juga mengakui beberapa kali berkunjung ke rumah paslon tersebut, meskipun dia tahu iru melanggar.
“Saya akui, namun saat itu saya lakukan karena tidak enak. Saya salah diminta salah satu saudara paslon untuk mencarikan tokoh-tokoh masyarakat se-desa untuk datang pada acara syukuran ke rumahnya,” akuinya.
Selain itu Saryanto juga mengakui beberapa kali berkunjung ke rumah paslon tersebut, meskipun dia tahu iru melanggar.
“Namun saya tidak pernah kampanye dan tidak mengajak orang untuk memilih
beliau. Ini karena memang tugas saya sebagai penjaga malam di salah satu rumah
di perumahan yang ditinggali paslon tersebut,” ujar Saryanto.
Sedangkan Kades Pasuruhan Atik Hartiningsih membantah terlibat dalam dukung mendukung paslon pilbup. Namun ia mengakui hadir di KPU saat pendaftaran paslon ke KPU 10 Januari lalu secara kebetulan.
Sedangkan Kades Pasuruhan Atik Hartiningsih membantah terlibat dalam dukung mendukung paslon pilbup. Namun ia mengakui hadir di KPU saat pendaftaran paslon ke KPU 10 Januari lalu secara kebetulan.
“Saat itu saya baru pulang dari menghadiri pernikahan salah satu
kerabat. Kebetulan lewat di kantor KPU dan bertemu dengan saudara. Karena itu,
saya berhenti. Jadi bukan saya ikut mendaftarkan beliau. Meskipun salah satu
paslon wakil bupati itu, masih ada hubungan saudara dengan saya,” akunya.
Ketua Panwascam Mertoyudan, Fatkhul Mujib mengatakan, klarifikasi kepada keduanya dilakukan sesuai laporan masyarakat disertai bukti-bukti serta saksi.
Ketua Panwascam Mertoyudan, Fatkhul Mujib mengatakan, klarifikasi kepada keduanya dilakukan sesuai laporan masyarakat disertai bukti-bukti serta saksi.
“Hasil klarifikasi tetap kami laporkan ke Panwaskab Magelang,” tegasnya.
Mujib menegaskan Panwas akan bersikap tegas atas pelanggaran peraturan pilkada dan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan netralitas ASN dan perangkat desa. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Mujib menegaskan Panwas akan bersikap tegas atas pelanggaran peraturan pilkada dan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan netralitas ASN dan perangkat desa. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Kalau ada yang melanggar pasti akan kami tindak tegas berdasar
undang-undang,” pungkas Mujib.
Sebelumnya Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Magelang,
Fauzan Rofiqun, menambahkan, sejauh ini terdapat lima temuan yang ditindaklanjuti
terkait ketidaknetralan para perangkat desa.
"Lima temuan itu yakni Camat Candimulyo, kepala
dusun di Kecamatan Dukun, dua orang kaur keuangan di kecamatan Kajoran,"
jelas Fauzan.
Dia menyebutkan, sangsi yang diberikan kepada Camat
Candimulyo sudah diberikan oleh Pemkab Magelang berupa teguran moral. Hal itu
juga sesuai dengan rekomendasi yang turun dari Komisi Aparatur Sipil Negara
(ASN).
"Selain itu, mengingat pelanggaran dilakukan
sebelum masa kampanye, sehingga sangsi yang diberikan masih berupa teguran
moral. Jika sudah masuk masa kampanye, maka sangsi bisa sedang hingga berat,
bisa sampai dilakukan penundaan pangkat,” tegas Fauzan.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: