Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » KPU Minta Panwas Untuk Membersihkan APK Ilegal



MERTOYUDAN- Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin meminta Panwaskab Magelang untuk membersihkan seluruh baliho program pemerintah bergambar paslon dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak didaftarkan ke KPU.

Menurut Afiffuddin sesuai ketentuan PKPU 4 tahun 2017 pasal 29 desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) baik yang difasilitasi KPU maupun dibuat paslon sendiri harus didaftarkan ke KPU. Desain, ukuran dan jumlah APK ini harus sesuai yang telah ditentukan KPU.

"Jika APK dan bahan kampanye belum ada persetujuan dari KPU berarti ilegal. Maka Panwas silahkan untuk menurunkannya. Untuk itu, paslon dan tim sukses sebaiknya segera mendaftarkan desain APK dan bahan kampanye agar mendapat persetujuan KPU," kata Afiffuddin.

Dijelaskan bahwa semua APK dan bahan kampanye paslon tunduk pada UU Pilkada, Perbawaslu dan PKPU. Karena itu, semua APK yang dipasang masyarakat di lahan pribadi juga tetap harus mengikuti aturan yang ada.

"Masyarakat tidak bisa membuat desain dan ukuran sendiri dengan alasan dicetak sendiri dan dipasang di lahan sendiri. Sepanjang merupakan APK untuk Pilkada maka harus tunduk pada aturan. Jika melanggar resikonya yang diturunkan Panwas," kata dia.

Menurut Afiffuddin anggota DPRD yang memasang foto dirinya di dalam APK dan bahan kampanye termasuk kategori melakukan kampanye. Sesuai ketentuan pasal 63 ayat 1 - 5 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 anggota DPRD yang kampanye harus mengajukan ijin cuti.

"Cuti bagi anggota DPRD tersebut diajukan ke pimpinan DPRD kabupaten. Karena cuti maka mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara ketika ikut kampanye," kata dia.

Komisioner KPU Kabupaten Magelang Wardoyo menambahkan sesuai PKPU 4 tahun 2017 pejabat yang cuti dilarang menggunakan fasilitas negara, kewenangan program dan anggaran atau kegiatan lainya terkait jabatanya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam pilkada baik dalam wilayah kewenangannya maupun wilayah lain.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Fauzan Rofikun S.Ag mengatakan pihaknya akan kembali melakukan penertiban APK dan baliho program pemerintah bergambar paslon.

Penertiban akan dilakukan di Muntilan, Mungkid, Mertoyudan, Salaman, Borobudur, Kaliangkrik, Windusari, Kajoran, Tegalrejo, Ngablak dan lainnya.

Disebutkan penertiban akan dilakukan oleh tiga tim gabungan. Tim 1 akan dipimpin oleh Komisioner Panwaskab Fauzan Rofikun, Tim 2 dipimpinan Komisioner Panwaskab Aini Sumarni Chabibah dan tim ketiga dipimpin MH Habib Shaleh.

Disebutkan setiap tim akan diperkuat empat personel Satpol PP, kemudian anggota Polri, TNI, Panwascam dan Panwasdes. "Kami hanya melaksanakan amanah UU Pilkada, pasal 70 PKPU nomer 4 tahun 2017 dan Perbawaslu. APK di fasilitas umum juga akan kami bersihkan karena bertentangan dengan Perbup 22 tahun 2014," tegas Fauzan. (waskab)

About KabarMagelang

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply