SALAM. KabarMagelang.com__Ipnu
Pamungkas (34) warga Desa/Kecamatan Ngluwar, Magelang terpaksa berurusan dengan
pihak berwajib. Dia diamankan Polisi karena telah melakukan Kekerasa Dalam
Rumah Tanggga (KDRT) yakni memukuli istrinya sendiri menggunakan sebuah linggis
hingga tak sadarkan diri dan harus dirawat di RUSD Tidar Kota Magelang.
Dari informasi yang didapat, pelaku tega
menganiaya istrinya lantaran mengaku telah mengetahui sang istri melakukan
perselingkuhan sebanyak dua kali dengan laki-laki lain.
Kapolsek Salam AKP Maryadi,
mengungkapkan penganiayaan terjadi di rumah orang tua LN, Desa Teresangede,
Kecamatan Salam, pada hari Jumat (16/3) lalu pada pukul 18.00 wib. “Saat itu LN
sedang pulang ke rumah orang tuanya di Desa Teresangede, Kecamatan Salam,”
ungkapnya di Mapolsek Salam Selasa (20/3).
Pelaku marah karena merasa dikhiananti
oleh LN yang diduga selingkuh dengan laki-laki lain sebanyak dua kali. Dengan
menggunakan sebuah linggir yang dibawa dari rumah pelaku mencari LN ke rumah
mertuanya.
“Begitu ketemu istrinya yang sedang
duduk dipintu dapur, pelaku langsung
memukul kepala istrinya dengan menggunakan linggis hingga korban jatuh
tengkurap, kemudian dipukul lagi mengena
punggung dan kaki kiri hingga tidak sadarkan diri. Pelaku baru berhenti
memukuli koban setelah dilerai oleh ayah dan ibu mertuanya,” terang Maryadi.
Kejadian itu terus dilaporkan ke Polsek
Salam, selanjut unit Reskrim Polsek
Salam bersama KSPKT mendatangi TKP, namun pelaku sudah kabur. “Akhirnya pelaku menyerahkan
diri ke Polsek Salam, Sabtu (17/3) pagi diantar keluarga,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti sebuah linggis
sepanjang setengah meter saat ini masih diamankan di Mapolsek Salam guna
menjalani proses selanjutnya.
“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Maryadi.
Sementara akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka yakni robek di
bagian kepala, dahi memar , kelopak mata kanan memar, punggung memar dan kaki
kiri memar.
“Sampai saat ini korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani rawat inap di RSU Tidar. ” pungkasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: