MUNTILAN, kabarMagelang.com__Tim Saber Pungli Kabupaten Magelang berhasil
menangkap dua oknum pungli di Muntilan. Dua oknum tersebut satu diantaranya PNS
yakni BH (42) Pegawai Staf Dinas
Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Magelang, dan MY, (44) petugas
Retribusi Parkir. Keduanya tertangkap tangan melakukan pungutan liar di pasar
dan parkiran di sekitaran Pasar Muntilan Magelang.
Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas
Kompol Santosa, menerangkan bahwa dalam operasinya BH memungut Pembayaran
retribusi pada pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggiran pasar Muntilan
namun tidak memberikan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Pasar.
“Setiap penjual atau lapak di pungut
retrubusi sebesar Rp.500 sampai dengan 2.000 tergantung luas lahan yang di
gunakan. Para pedagang yng dipungut tidak diberikan bukti retribusi,” jelasnya
di Maqpolres Magelang Senin (5/2).
Sedangkan MY terbukti memungut biaya retribusi
parkir tidak memberikan tanda bukti retribusi parkir di lahan pemerintah.
“Tarif yang di pungut sepeda motor penjual
sayuran Rp.2.000 , Sepeda motor pengunjung pasar Rp.1.000 dan Kendaraan
bermotor roda empat dipungut Rp.2000,” ungkapnya,
Dari tangan BH petugas mengamankan beberapa
barang bukti yakni uang sejumlah Rp.1.246.000,Tanda bukti retribusi, Sedangkan dari MY daiamankan uang Rp.434.000, Saat ini kedua
tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani
proses selanjutnyaa.
“Pelaku BH melanggar tentang Perda
Kabupaten Magelang Nomor.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Pasal 12
huruf a UU RI No.20 Thn. 2001 ttg Perubahan UURI No.31 thn 1999 tentang
Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pelaku MY telah melanggar Perda
Kab.Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,” tegas Santoso.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: