Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Tim Saber Pungli Magelang Tangkap PNS Di Pasar Muntilan

MUNTILAN, kabarMagelang.com__Tim Saber Pungli Kabupaten Magelang berhasil menangkap dua oknum pungli di Muntilan. Dua oknum tersebut satu diantaranya PNS yakni  BH (42) Pegawai Staf Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Magelang, dan MY, (44) petugas Retribusi Parkir. Keduanya tertangkap tangan melakukan pungutan liar di pasar dan parkiran di sekitaran Pasar Muntilan Magelang.

Kapolres Magelang melalui Kasubbag Humas Kompol Santosa, menerangkan bahwa dalam operasinya BH memungut Pembayaran retribusi pada pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggiran pasar Muntilan namun tidak memberikan Tanda Bukti Pembayaran Retribusi Pasar.

“Setiap penjual atau lapak di pungut retrubusi sebesar Rp.500 sampai dengan 2.000 tergantung luas lahan yang di gunakan. Para pedagang yng dipungut tidak diberikan bukti retribusi,” jelasnya di Maqpolres Magelang Senin (5/2).

Sedangkan MY terbukti memungut biaya retribusi parkir tidak memberikan tanda bukti retribusi parkir di lahan pemerintah.

“Tarif yang di pungut sepeda motor penjual sayuran Rp.2.000 , Sepeda motor pengunjung pasar Rp.1.000 dan Kendaraan bermotor roda empat dipungut Rp.2000,” ungkapnya,

Dari tangan BH petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni uang sejumlah Rp.1.246.000,Tanda bukti retribusi,  Sedangkan dari  MY daiamankan uang Rp.434.000, Saat ini kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Magelang guna menjalani proses selanjutnyaa.

“Pelaku BH melanggar tentang Perda Kabupaten Magelang Nomor.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Pasal 12 huruf a UU RI No.20 Thn. 2001 ttg Perubahan UURI No.31 thn 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pelaku MY telah melanggar Perda Kab.Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,” tegas Santoso.(Kb.M1) 



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply