MUNGKID, kabarMagelang.com__Ratusan
beliho dan spanduk program pemerintah bergamabr paslon Bupati Magelang yang melanggar di
beberapa titik wilayah Kecamatan diturunkan tim gabungan yang terdiri Panwaskab,
Panwascam, Panwasdes, dan SatpolPP, bekerjasama dengan Polisi, Rabu (28/2).
“Kegiatan
pembersihan ini sudah sesuai dengan pasal
70 PKPU 4 2017 yakni paslon gubernur dan bupati dilarang memasang alat peraga
kampanye menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye. APK dari paslon harus
ditertibkan karena tidak sesuai ketentuan,” tegas Ketua Panwaskab Magelang M
Habib Shaleh mengikuti penertiban di Wilayah Kecamatan Borobudur.
Pihaknya mengungkapkan sudah lebih dulu menempuh upaya
persuasif sebelum melakukan penertiban, dengan mengirimkan surat dan komunikasi
secara langsung kepada pihak terkait.
"Tujuan penertiban ini adalah untuk menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan kampanye. Kita mengajak semua pihak untuk menaati peraturan KPU, dan Perbawaslu serta UU no 10 2016," jelasnya.
"Tujuan penertiban ini adalah untuk menciptakan suasana kondusif selama pelaksanaan kampanye. Kita mengajak semua pihak untuk menaati peraturan KPU, dan Perbawaslu serta UU no 10 2016," jelasnya.
Kordiv Penindakan dan penanganan pelanggaran pemilu Panwaskab
Magelang Fauzan Rofikun menegaskan penertiban akan dilaksanakan di seluruh
wilayah Kecamatan se Kabupaten Magelang.
“Hari ini kita tertibkan di sepuluh wilayah Kecamatan.
Kemudian sisanya 11 Kecamatan akan kita laksanakan besok pagi Kamis (1/3),”
tandasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: