Secang, kabarMagelang.com__Setahun lebih menghilang pelaku
penggelapan mobil RM, alias Mat Kecu, (38),
warga Kalikuto, Kecamatan Grabag , Magelang, akhirnya ditangkap polisi. Kecu
dilaporkan korban Zuli Ambar Tanto, (45) warga Depok,Candisari, Kecamatan
Secang, Magelang, karena telah menggadaikan mobil miliknya yang dipinjam dengan
alasan untuk disewa (dirental).
Kapolsek Secang AKP Purwanto SH,MH,
mengungkapkan bahwa pelaku (Kecu) ditangkap pada hari Sabtu (3/2) lalu, pada
pukul 16.00 wib di sekitar Terminal Secang. Berdasar laporan korban, modus yang dilakukan pelaku datang ke rumah
korban dengan izin merental mobil Daihatsu Zebra nopol AA 9347 TK pertengahan
September 2016 lalu.
“Setelah membawa mobil tersebut pelaku
langsung menggadaikan kepada seseorang, akibatnya korban mengalami kerugian
sekitar Rp.35. 000.000,- , Namun oleh korban baru dilaporkan ke Polsek Secang 1
Februari 2018, kemarin,” katanya di Mapolsek Secang Selasa (6/2).
Berkat kesigapan, dan kejelian dalam
melakukan lidik , petugas berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Kini
tersangka bersama barang bukti mobil diamankan di Mapolsek Secang magelang,
guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kecu di jerat dengan Pasal 378 KUHP
&/ 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman
paling lama 4 (empat) tahun penjara,” tegas Purwanto.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: