DUKUN, kabarMagelang.com__Peredaran Narkoba kian merebak hingga
lereng Merapi, Magelang Jawa Tengah. Satnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng,
berhasil membekuk seorang pengguna Narkoba jenis sabu dengan tersangka SE alias
Wiji, (39) warga kampung lereng merapi tepatnya Dusun Bandung, Desa Paten,
Kecamatan Dukun, Magelang. Wiji tertangkap tangan saat mengkonsumsi sabu di
dalam rumahnya, Minggu (18/2) kemarin.
”Berkat informasi dari masyarakat, kami
kemudian melakukan penyelidikan identitas target dan pengintaian langsung,”
ungkap Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sumbodo, Senin (19/2).
Setelah diketahui identitas dan alamat tersangka,
petugas melakukan penggrebekan di rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggrebekan kita didapati
tersangka sedang mememakai di ruang tamunya. Ditangan juga masih menggenggam
satu paket sabu dan alat hisap bong yang ditaruh dibawah meja,” jelasnya.
Polisipun langsung melakukan intrograsi dan
penggledahan untuk mencari barang bukti lainya. Dan ditemukan barang bukti
berupa satu paket sabu didalam plastik kecil seberat 0, 32 Gram,
satu buah bong/alat hisab sabu dan pipet masih ada sisa shabu, Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan
ke Polres Magelang, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangaka Wiji dierat Pasal : 112 ayat
(1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 800 juta rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar rupiah,” tegas Eko.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: