MUNGKID,kabarMagelang.com__Ratusan
baliho program pemerintah bergambar calon Bupati mulai diturunkan oleh beberapa
instansi terkait Sabtu (24/2). Penurunan tersebut setelah Panwas Kabupaten (Panwaskab)
Magelang layangkan surat rekomendasi yang ditembuskan ke PJs Bupati untuk
menurunkannya dengan waktu 1 x 24 jam.
“Menurut PKPU
Nomor 4 Tahun 2017, baliho harus segera diturunkan 1x24 jam sejak rekomendasi
kami layangkan. Calon Bupati sudah dinyatakan cuti maka segala program
pemerintah bergambar Calon harus diturunkan, karena itu menggunakan anggaran
pemerintah,” jelas Ketua Panwaskab Magelang M. Habib Shaleh.
Dia menegaskan jika dalam waktu 1 x 2 jam setelah
menerima surat rekomendasi baliho yang berada di sejumlah titik dan menyebar di seluruh wilayah kecamatan tidak
diturunkan, maka Panwas akan melakakukan
klarifikasi terhadap instasi terkait karena telah melanggar aturan.
“Jika dalam waktu yang kita berikan tidak
ditindaklanjuti maka bisa diduga ada indikasi tidak netral dalam instansi
tersebut,” tegas Habib.
Dia menyatakan sebelum rekomendasi diturunkan pihaknya
telah melakakukan berbagai upaya dan himbauan serta berkoodinasi dengan KPU,
Pemerintah, dan SatpolPP yang merupakan leading sektor. Termasuk berkoordinasi langsung
dengan PJs Bupati Magelang Tafif Supriyanto.
“Panwas sangat mengapresiasi Pj Bupati Magelang,
Tavip Supriyanto, yang sudah proaktif menindaklanjuti rekomendasi dari panwas.
Beliau bersama sekda juga telah berkunjung ke kantor panwas, dan berharap ada
sinergi yang baik untuk mewujudkan Pilkada damai dan berintegrita,"
pungkasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: