"Semangat dari UU dan peraturan tentang APK adalah terciptanya pemilu yang efisien dan tidak boros berbiaya tinggi, APK difasilitasi oleh negara melalui kpu dengan isi kontens dan jumlah yang dibatasi oleh UU dan disepakati antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu" Demikian dikatakan Fauzan Rofikun dari Panwaskab Magelang
Pria Berkacamata ini mengatakan Penertiban tersebut mengandung maksud agar tidak terjadi perang iklan, perang baliho, spanduk, dll yg memakan banyak biaya dan tidak langsung memberikan pendidikan politik yg positif bagi masyarakat, dan juga agar tidak mengganggu lingkungan dan keasrian fasilitas umum.
APK yg tidak sesuai dengan peraturan KPU baik kontens, jenis dan jumlahnya serta tempat pemasangannya, merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan dan Pemilu, Panwaskab telah berkirim surat kepada tim sukses Paslon utk menurunkan, sampai batas waktu akhirnya Panwas dan Pemda dlm kaitan ini Satpol PP melakukan koordinasi untuk penertiban. Jelas Komisioner Panwaskab Divisi Pendindakan ini
Terkait dengan APK yg memuat anggota legislatif, ini termasuk kampanye "citra diri" yg belum saatnya, partai baru boleh memasang bendera dan nomor urut, dan atau mengadakan pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal ini berdasar Surat KPU kepada Ketua Pimpinan Pusat Parpol Nomor : 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018 jelasnya
Terkait bendera partai, Panwas berkoordinasi dengan satpol PP menertibkan yg di taman, monumen, dan jembatan, ini dasar hukumya perbub no 22 th 2014 tentang izin penyelenggaraan reklame., pasal 18 tentang tempat2 yg dilarang dalam pemasangan.
Tidak ada komentar: