Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Panwaskab Magelang Rekomendasi Peringatan Keras Camat Candimulyo Ke Mendagri

MUNGKID, kabarMagelang.com__Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magelang mengeluarkan peringatan keras terhadap camat Candimulyo Agung Nugroho, berkenaan  pelanggaran pemilu. Peringatan keras tersebut tertuang dalam rekomendasi form A.12 Nomor 005/TM/PG.PB/Kab/14.22/II/2018 yang telah dikirim Panwaskab ke instansi terkait pada tanggal Kamis (15/2) lalu.

Ketua Panwaskab Magelang M Habib Shaleh menegaskan , peringatan keras diberikan kepada camat Candimulyo, Kabupaten Magelang, karena ketahuan terlibat pertemuan langsuntg dengan tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada Kabupaten Magelang di salah satu rumah makan  pada hari Minggu (4/2/2018) lalu.

“Pelanggaran ditemukan bermula dari salah satu akun facebook mengunggah foto camat pada kegiatan  tersebut tengah berbicara terhadap  para peserta pendukung salah satu paslon yang sedang deklarasi,” ungkapnya Minggu (18/2).

Dia mengatakan akibat dari postingan di medsos ini ,  mengundang banyak komentar negatif,
hingga direspost ulang oleh banyak akun. Banyak pula yang kemudian menanyakan komitmen panwas dalam mengawasi dan menanganani kasus ini.  Sehingga  Panwaskab akhirnya memanggil pihak pengupload, perepost, untuk klarifikasi.

"Namun mereka tidak mau hadir.  Ada beberapa yang datang namun tidak mau membuat laporan," ungkap Habib.

Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun, memaparkan, karena tidak ada yang bersedia melaporkan, pihaknya  kemudian melakukan kajian lebih lanjut

"Berdasarkan kajian akhirnya kasus ini bisa masuk dalam temuan," jelasnya.

Dia menambahkan, temuan ini kemudian diplenokan oleh Komisioner Panwaskab Magelang, dengan kesimpulan camat Candimulyo Agung Nugroho  telah melakukan pelanggaran administrasi yakni sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf (d), pasal 5 ayat (2) huruf (f, e, h, dan k) UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain itu juga  melanggar peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 pasal 15 tentang kode etik.

"Dari keterangan yang bersangkutan juga mengakui bahwa dia datang sebagai pribadi. Dia mengelak disebut ikut berkampanye dan hanya menyampaikan tentang kerukunan. Akan tetapi, dalam konteks aturan, hal ini tetap tidak boleh karena termasuk dalam keberpihakan," terang Fauzan.

Kesimpulan itu yang menjadi dasar untuk  memberikan peringatan keras. Dan mengirimkan rekomendasi hasil rapat pleno ini ke instansi terkait tanggal 15 Februari kemarin.

“Rekomendasi sudah kita kirim yakni ke Komisi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur ASipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Pusat, Bawasluprov, PJs Bupati Magelang dan Sekda Magelang, untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kita akan kawal terus rekomendasi ini, seperti apa nanti tindak lanjutnya,” tegasnya.(Kb.M1)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply