MUNGKID, kabarMagelang.com__Panitia Pengawas
Kabupaten (Panwaskab) Magelang mengeluarkan peringatan
keras terhadap camat Candimulyo Agung Nugroho, berkenaan pelanggaran pemilu. Peringatan keras tersebut
tertuang dalam rekomendasi form A.12 Nomor 005/TM/PG.PB/Kab/14.22/II/2018 yang
telah dikirim Panwaskab ke instansi terkait pada tanggal Kamis (15/2) lalu.
Ketua Panwaskab Magelang M Habib
Shaleh menegaskan , peringatan keras diberikan kepada camat Candimulyo,
Kabupaten Magelang, karena ketahuan terlibat pertemuan langsuntg dengan tim sukses
salah satu pasangan calon (paslon) yang akan
maju pada Pilkada Kabupaten Magelang di salah satu rumah makan pada hari Minggu (4/2/2018) lalu.
“Pelanggaran ditemukan bermula dari
salah satu akun facebook
mengunggah foto camat pada kegiatan tersebut tengah berbicara terhadap para peserta
pendukung salah satu paslon yang sedang deklarasi,” ungkapnya Minggu (18/2).
Dia mengatakan akibat dari postingan di medsos ini , mengundang banyak komentar negatif,
hingga direspost ulang oleh banyak akun. Banyak pula yang kemudian menanyakan komitmen panwas dalam mengawasi dan menanganani kasus ini. Sehingga Panwaskab akhirnya memanggil pihak pengupload, perepost, untuk klarifikasi.
Dia mengatakan akibat dari postingan di medsos ini , mengundang banyak komentar negatif,
hingga direspost ulang oleh banyak akun. Banyak pula yang kemudian menanyakan komitmen panwas dalam mengawasi dan menanganani kasus ini. Sehingga Panwaskab akhirnya memanggil pihak pengupload, perepost, untuk klarifikasi.
"Namun mereka tidak mau hadir. Ada beberapa yang datang namun tidak mau membuat laporan," ungkap
Habib.
Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun, memaparkan, karena tidak ada yang bersedia melaporkan, pihaknya kemudian melakukan kajian lebih lanjut
Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun, memaparkan, karena tidak ada yang bersedia melaporkan, pihaknya kemudian melakukan kajian lebih lanjut
"Berdasarkan kajian akhirnya kasus ini bisa masuk dalam temuan," jelasnya.
Dia menambahkan, temuan ini kemudian
diplenokan oleh Komisioner Panwaskab Magelang, dengan kesimpulan camat Candimulyo Agung Nugroho telah melakukan pelanggaran administrasi yakni
sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf (d), pasal 5 ayat (2) huruf (f, e, h, dan k)
UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain itu juga melanggar peraturan pemerintah nomor 42 tahun
2004 pasal 15 tentang kode etik.
"Dari keterangan yang bersangkutan juga mengakui bahwa dia datang sebagai pribadi. Dia mengelak disebut ikut berkampanye dan hanya menyampaikan tentang kerukunan. Akan tetapi, dalam konteks aturan, hal ini tetap tidak boleh karena termasuk dalam keberpihakan," terang Fauzan.
Kesimpulan itu yang menjadi dasar untuk memberikan peringatan keras. Dan mengirimkan rekomendasi hasil rapat pleno ini ke instansi terkait tanggal 15 Februari kemarin.
"Dari keterangan yang bersangkutan juga mengakui bahwa dia datang sebagai pribadi. Dia mengelak disebut ikut berkampanye dan hanya menyampaikan tentang kerukunan. Akan tetapi, dalam konteks aturan, hal ini tetap tidak boleh karena termasuk dalam keberpihakan," terang Fauzan.
Kesimpulan itu yang menjadi dasar untuk memberikan peringatan keras. Dan mengirimkan rekomendasi hasil rapat pleno ini ke instansi terkait tanggal 15 Februari kemarin.
“Rekomendasi sudah kita kirim yakni ke
Komisi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur ASipil Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Pusat, Bawasluprov, PJs Bupati
Magelang dan Sekda Magelang, untuk
ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kita akan kawal terus rekomendasi ini, seperti apa nanti tindak lanjutnya,” tegasnya.(Kb.M1)
Tidak ada komentar: